AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), telah menerbitkan sebanyak 58 ijin usaha kepada gerai moderen Alfamidi untuk beroperasi di kota ini.

“Ijin kepada Alfamidi  58, sedangkan Indomaret sebanyak 76,” kata Kepala DPM-PTSP, Ferinanda Louhenapessy, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (29/7).

Louhenapessy membeberkan, total tersebut terhitung sejak awal dibukanya kedua gerai tersebut di Kota Ambon, dari tahun 2019 lalu sampai dengan saat ini.

Diakuinya, jumlah gerai Alfamidi di kota ini tak sebanding dengan jumlah Indomaret lantaran pengurusan ijin usaha pertama kali dilakukan oleh gerai tersebut.

“Jadi yang pertama kita berikan ijin usaha itu adalah Indomaret. Nah, setelah berselang beberapa waktu kemudian, lalu hadirlah Alfamidi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanda Tangan Gubernur Discan

Untuk pengurusan ijin usaha sendiri, lanjut Louhenapessy tak hanya dua gerai moderen tersebut, namun ada juga jenis usaha lainnya. Baik di bidang jasa, sampai ke jenis usaha developer.

Disinggung terkait dengan jumlah perijinan amg telah dikeluarkan DPM-PTSP pada semester satu kemarin, diakuinya terbilangan banyak jika dibandingkan dengan pengurusan perpanjangan ijin usaha.

“Kita hitung satu semester dalam tahun 2021 ini saja, kalau perpanjang ijin usaha itu 300, sementara yang urus baru itu kurang lebih ada sekitar 400-an,” bebernya.

Dirinya menambahkan, untuk pengurusan perijinana sampai dengan saat ini masih dilakukan secara online, mengingat keadaan kota masih berada di masa pandemik Covid-19.

“Karena memang sudah serba online, jadi dari mana saja, mau di rumah, di jalan, di mobil, para pengusaha bisa mengurus perijinan usaha mereka, “ tutup Louhenapessy.(S-52)