Pemkot Gelar FGD Percepatan Administrasi Kependudukan
PEMERINTAH Kota Ambon melalui Bappeda Litbang, melakukan Fokus Grup Discussion (FGD) terkait program strategi nasional tentang Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Atatistik Hayati (Stranas AKPSH).
Acara yang berlangsung di Balai Kota, Rabu (19/10), dibuka Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan, AKPSH adalah wujud perhatian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap strategi implementasi pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan. Dengan itu sehingga sangat diharapkan keterlibatan semua pihak selaku pemangku kepentingan lintas sektor, dalam berkomitmen memberikan kontribusi pikiran melalui inovasi program kegiatan dan penanganan yang tepat sasaran, pemenuhan hak-hak kependudukan secara benar, jujur, dan akurat.
“Dengan itu, forum ini digelar, mengingat kepemilikan identitas merupakan hak dasar setiap penduduk Indonesia. Meski terkadang, dalam realitanya, masih terdapat penduduk yang tidak teridentifikasi karena kendala kepemilikan identitas kependudukan itu sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Wattimena, Pemerintah hadir untuk pemenuhan hak setiap penduduk, dan juga warga Negaranya, melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang strategis nasional.
Baca Juga: Pemkot Data Tukang Ojek dan Nelayan Penerima Bantuan BBMYang dalam pelaksanaannya, ada tiga strategis yang diimplementasikan, yaitu peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga Negara Indonesia dalam mencatatkan peristiwa kependudukan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok, khusus penguatan koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi antara Kementerian atau lembaga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan, dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengembangan statistik hayati.
“Komitmen Pemerintah sendiri, untuk pemenuhan kepemilikan identitas kependudukan tercermin dalam target rencana pembangunan jangka menengah nasional, atau RPJMN 2020-2024, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khusunya tujuan 16.9 yaitu, target pada Tahun 2030, dimana Negara dapat memberikan identitas yang sah bagi semua warga Negaranya,” jelas Wattimena.
Dia menambahkan, tujuan dari strategi nasional administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati (AKPSH) sendiri, adalah untuk melaksanakan percepatan pendaftaran pendudukan, pencatatan sipil, dan pengembangan statistik hayati secara berkala dan inklusif, mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua penduduk dan warga Negara Indonesia, dan menyediakan statistik hayati yang akurat lengkap dan terkini. (S-25)
Tinggalkan Balasan