PEMERINTAH Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun A 2023 menjadi Peraturan Darah (Perda).

Berdasarkan hasil rapat maka ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 1. 196.520.683.700,-

“Belanja Operasi sebesar 77,44 persen, belanja modal (12,40 persen), belanja tidak terduga (1,97 persen), belanja transfer (8,23 persen) dari jumlah total belanja daerah,” ungkap, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, usai menanda­tangani berita acara persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (29/11/22).

Wattimena mengungkapkan, berdasarkan penjelasan APBD 2023 berada pada posisi berimbang antara pendapatan dan pembiayaan.

Dirinya juga mengungkapkan, pihak Pemkot akan melakukan tiga hal penting yang diminta sembilan fraksi dalam kata akhir yang telah dibacakan.

Baca Juga: Pantai Syota Harumkan Maluku di API AWARD 2022

“Usulan atau masukan kata akhir fraksi akan menjadi perhatian kami untuk dilaksnakan. Terkait dengan PPPK Pemkot akan berupaya keras untuk melakukan seleksi secara transparan, jujur, dan adil,” katanya.

Hutang pihak ketiga, lanjutnya akan diselesaikan ditahun ini.

“Untuk yang terakhir terkait dengan PAD yang disoroti fraksi, Kadispenda dan seluruh OPD pengumpul saya harapkan dapat menyampaikan program sampai dengan November,” pungkasnya.(S-25)