AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon, diminta untuk membentuk Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/6) mengaku, pembentukan TSP telah diatur dalam Perda Kota Ambon, sejak tahun 2017 lalu. Namun hingga kini, pemkot belum juga membentuk forum tersebut.

“Saya ketua pansus pembentukan perda saat itu. Sebenarnya kehadiran perusahaan ini merupakan langkah positif. Kalau perda ini diberlakukan, itu berarti, kontribusi mereka melalui dana corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan pembangunan di kota ini, juga sangat besar,” tandas Laturiuw.

Menurutnya, dana CSR adalah amanat PP Nomor 47 tahun 2012 dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan poin-poin itu sudah diamanatkan apa yang menjadi tugas dan tanggubgjawab perseroan terbatas.

Pertanyaannya, kenapa peranan BUMN/BUMD yang sebetulnya berdampak sangat positif terhadap perkembangan ekonomi, justru tidak pernah dimanfaatkan oleh Pemkot Ambon dengan membentuk forum dimaksud.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Pembobol Toko

“Padahal, melalui forum tersebut daerah ini tidak hanya bertumpuk pada APBN atau APBD, tetapi melihat sumber pendanaan lain, yaitu dana CSR miliks etiap perusahaan atau BUMN/BUMD yang ada di kota ini,” ucapny.

Oleh sebab itu kata Laturiuw, idelanya adalah forum kerjasama ini harus terbentuk dalam penyusunan rencana kerja anggaran daerah. Dimana saat menyusun rencana kerja anggaran daerah, programnya disampaikan, kemudian apakah seluruh program mampu didanai oleh APBD, jika tidak, maka dapat dipindahkan untuk didanai dengan sumber lain melalui forum tersebut.

“Pemkot Ambon harus segera membentuk forum itu, supaya dana CSR yang bersumber dari perusahan bisa dimanfaatkan, yang tentu itu akan berdampak baik pada semua sektor. Baik sektor ekonomi, pendidikan, agama, sosial budaya, dan lainnya, karena dana CSR bisa dipakai untuk pembangunan jalan, rumah-rumah ibadah, bantuan alat transportasi untuk nelayan dan lainnya, sehingga untuk hal-hal seperti itu, tidak perlu didanai oleh APBD,” cetusnya.

Ia mengaku, sangat disayangkan selama ini komunikasi yang dilakukan pihak BUMN/BUMD untuk penyaluran dana CSR tidak dengan pemkot justru hanya dengan Pemprov Maluku.

Hal ini diketahui dalam rapat kerja beberapa waktu lalu dengan komisi, dimana paa pimpinan BUMN/BUMD ini mengaku, pemkot tidak pernah berkomunikasi dengan mereka.

“Informasinya dalam minggu ini, penjabat walikota sudah perintahkan Kepala Bappekot untuk segera bentuk forum TSP, ini merupakan kelanjutan dari rapat dengan para pimpinan BUMN,” pungkansya. (Mg-1)