AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dilarang untuk melakukan tindakan apapun di dalam areal pasar maupun terminal Mardika.

Larangan ini disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (8/11).

Rahakbauw mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan keluhan dari pedagang, khususnya pada terminal A1 dan A2 terkait dengan rencana Pemkot Ambon akan melakukan penggusuran guna pengaspalan.

“Kita sudah dapat laporan kalau pemkot akan melakukan penggusuran pada tanggal 9 dan 10, jadi kita minta pemkot jangan melakukan tindakan apapun di Terminal Mardika sampai ada keputusan pansus,” tegas Rahakbauw.

Walaupun demikian, Rahakbauw mengakui, pengelolaan terminal tipe A memang merupakan kewenangan pemkot, namun lahan tersebut merupakan aset pemprov yang saat ini sedang bermasalah dan diusut pansus.Sepanjang pansus belum mengeluarkan keputusan, maka pemkot tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun.

Baca Juga: Bupati Ajak Masyarakat SBT Lestarikan Bahasa Ibu

Lagipula, pansus saat ini sedang membahas skema pengelolaan pasar baru Mardika, dimana salah satu poin yang diperjuangkan yakni, semua pedagang di teminal dapat direlokasi ke gedung pasar baru.

“Kita lagi bicara dengan Indag agar kalau bisa semua pedagang di terminal semuanya dimasukan ke pasar baru, sebab kalau digusur tanpa ada solusi itu juga tidak benar,” jelasnya.

Rahakbauw juga minta Sekda Maluku menyurati Walikota Ambon, agar tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan pansus yang akan diputus pada beberapa waktu kedepan.

“Kita minta sekda segera surati walikota agar kegiatan apapun tidak boleh dilakukan sepanjang belum ada putusan pansus,” tandas Rahakbauw.(S-20)