AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon bakal melonggarkan waktu operasional rumah makan, rumah kopi, kafe, restaurant dan tempat kuliner malam lainnya, selama PPKM level III, nanti.

Untuk diketahui, pelaksanaan PPKM dengan menggunakan level III sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021. yang mana penentuan level disesuaikan dengan tingkatan resiko satu daerah.

Kota Ambon, saat ini berada di resiko sedang dan berada pada zonasi orange dengan kriteria level III dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, langkah tersebut tentu dilakukan sesuai dengan intruksi Presiden, yakni ada kelonggaran pada semua fasilitas makan, termasuk juga toko-toko, gerai moderen, mall, dan juga bioskop.

Sementara untuk tempat makam sendiri katanya, ada aturan yang nanti diatur oleh peraturan walikota yang saat ini sementara disusun.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Salat Idul Adha di Masjid Raya Al-Fatah

“Tetap itu akan dibuka sampai jam 21.00 WIT malam cuma pembatasan pada jumlah orang yang makan maksimal 50 persen,” jelas Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/7)

Walikota mengaku, waktu makan juga akan diatur didalam perwali yang baru tersebut. Baik tempat usaha rumah makan dan sejenisnya yang berada didalam ruangan atau gedung atau di pelataran.

“Lamanya makan itu paling 30 menit itu diatur juga akan diatur peraturan yang baru nanti untuk itu,” tandasnya. (S-52)