AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mengancam pelaku usaha jika tidak menggunakan tap­ping box. Tak tagungg-tanggung denda yang ha­rus dibayar sebesar 200 per­sen dari omzet yang diper­oleh.

Hal ini karenakan, setiap wajib pajak, khususnya café, rumah kopi, ru­mah makan dan restoran diwajib­kan untuk memasang perangkat tapping box.

Alat ini wajib digunakan setiap wajib pajak dengan tujuan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh setiap wajib pajak.

“Sudah ada perwali baru, yang kalau kedapatan yang tidak pakai alat tapping box, akan didenda 200 persen. Sekarang alat itu lebih ca­nggih, dia sekaligus merecording data. Nanti sebelum dipasang, akan  disurvei dulu, apakah dia pu­nya sistem pembukaan dan bisa tersambung langsung atau tidak,” ungkap Kepala Badan Pengelo­laan Pajak dan Retribusi Kota Ambon, R. S de Fretes kepada warta­wan, di Balai Kota, Rabu (31/8).

Sedangkan untuk objek pajak sekelas warung makan misalnya, kata de Fretes, kedepan juga akan dikenakan penggunaan alat terse­but, agar semua transaksi terko­neksi dengan daspol yang ada di handphone. Untuk rumah/warung kopi, terdapat alat yang disebut data portable, namun belum semua warung kopi di Kota Ambon, meng­gunakan alat tersebut. “Namun ada cara manual mela­lui bill perporasi, itu bisa kita kontrol dari nomor seri yang dicatat. Untuk itu, kalau ada bill yang tidak ada perporasi, bisa dilaporkan ke kita,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong UMKM Siap Digital, BI Gelar Program OBOR

Ia mengaku, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Ambon sejauh ini, cukup tinggi. Bahkan pasca pemulihan ekonomi saat ini, pendapatan yang berasal dari pajak berjalan baik sehingga mengalami kenaikan. “Jadi tidak ada kebocoran apalagi bandel. Hanya saja datanya itu baru terbaca 3 hari setelah diproses. Jadi KPK kemarin itu, lakukan uji petik untuk laporan mereka sebenarnya,” bebernya.(S-25)