BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar bimbingan teknis tentang Implementasi Peraturan Perundang-undangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2023 yang dipusatkan di Gedung PKK Kota, Rabu (27/12).

Bupati SBT Mukti Keliobas dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Jafar Kwarumaratu menjelaskan, Perumahan dan Kawasan Permukiman terbentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Untuk itu, semua yang menyangkut pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah menjadi urusan wajib OPD teknis yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman dibawah Kementerian PUPR,” ucap bupati.

Bupati mengaku, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah sesuai amanat pasal 5  Undang- undang Nomor 01 tahun 2011. Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan oleh menteri pada tingkat nasional, gubenur ditingkat provinsi dan bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Penyelengaraan rumah, perumahan dan kawasan permukiman, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan sesuai rancangan tata ruang.

Baca Juga: Soal Putusan MK, DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

“Saya berharap kepada OPD teknis yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman dalam hal ini Dinas PRKP untuk lebih cermat dalam melaksanakan perencanaan terkait perumahan dan kawasan permukiman melalui skala prioritas daerah, dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menepati rumah yang layak dengan lingkungan permukiman yang sehat,” pinta bupati.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas PRKP Kabupaten SBT Afiuddin Rumakway mengatakan, pelaksanaan kegiatan bimtek ini berdasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Pemerintah Kabupaten SBT tahun 2023.

“Kami berhrap, para peserta dapat mengetahui program dan kegiatan terkait penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga dapat, memahami tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” harapnya.

Selain itu kata Rumakway, dengan bimtek ini, para peserta dapat untuk memahami prosedur atau mekanisme pergantian hak atas tanah dan bangunan serta memiliki kesadaran dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni.(S-27)