AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku, kembali memberlakukan kebijakan pengetatan kunjungan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di lingkungan Sekretariat DPRD.

Pengetatan kunjungan ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (11/2), menindaklanjuti hasil rapid test antigen kepada seluruh pegawai yang digelar Kamis, (10/2) kemarin.

Dari 100 lebih pegawai yang mengikuti rapid test antigen kata Wattimena, diketahui sebanyak 25 pegawai yang bertugas di DPRD dinyatakan reaktif yang dilanjutkan dengan test swab PCR yang juga hasilnya positif.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran Pemprov Maluku, yang ditandatangani Pejabat Sekda Sadali Ie, yang mewajibkan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Maluku, mengikuti rapid test antigen, setelah penyebaran Covid-19 terus meningkat.

“Jadi sesuai edaran pak sekda, yang tidak mengikuti rapid test antigen, masuk kantor harus menunjukan kartu negatif rapid test antigen,” ucapnya.

Baca Juga: Ekonomi Maluku Tumbuh 5,33 Persen

Soal berapa orang yang reaktif atau positif, Wattimena membenarkan ada beberapa ASN dan pegawai yang positif rapid test antigen.

“Yang positif langsung mengikuti swab PCR dan nanti hasilnya disampaikan Dinas Kesehatan kepada kami,” cetusnya. (S-20)