Pemkab Malteng Berlakukan Uji Hasil Swab Bagi Pelaku Perjalanan
MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai hari ini menerangkan hasil uji swab bagi setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Maluku Tengah (Malteng).
Pemberlakukan hasil uji swab yang harus dilengkapi setiap pelaku perjalanan diundangkan dengan peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease.
Bupati Malteng Tuasikal Abua menegaskan, peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dengan mewajibkan kelengkapan hasil uji swab bagi setiap pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Malteng sebagai wujud dari upaya untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Malteng.
“Sudah kita pertimbangkan semua hal, terutama upaya kita untuk mencegah perkembangan penyebaran virus corona di wilayah Malteng, olehnya mulai hari ini kita memberlakukan wajib swab bagi seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Maluku Tengah,” tandas Bupati, kepada Siwalima. melalui telepon selulernya, Sabtu (11/9).
Bupati menegaskan pemerintah tidak membatasi warganya untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, mewajibkan hasil pemeriksaan swab ketika kembali ke Masohi.
Baca Juga: 34 Bintara Polda Maluku Lolos Seleksi Pendidikan Alih Golongan“Pemerintah tidak membatasi perjalanan warga ke luar Maluku Tengah. Namun wajib bagi semua pelaku perjalanan memasukan dokumen hasil pemeriksaan swab ketika kembali ke Malteng,” jelasnya.
Dikatakan, langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Malteng sebagai bentuk protap untuk melindungi daerah dan masyarakat dari infeksi penyebaran virus corona. Apalagi perkembangan kasus terinfeksi virus corona di beberapa daerah termasuk Kota Ambon mengalami peningkatan jumlah kasus.
“Jangankan keluar Ambon, yang berkunjung ke Ambon pun harus kembali dengan hasil pemeriksaan swab. Tanpa itu mereka harus mengikuti protokol karantina selama 21 hari,” tegasnya.
Dikatakan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 sejak diundangkan pada 9 September lalu, dipastikan telah tersosialisasi ke seluruh wilayah Malteng sehingga mulai hari ini dipastikan sudah bisa diberlakukan.
“Kami kira sejak kita undangkan pada 9 September kemarin, maka pastinya sudah tersosialisasi. Kami tegaskan, sudah harus diberlakukan. Jadi semua pintu masuk wilayah Malteng telah mendapat instruksi ini dan adalah wajib semua pelaku perjalanan mengantongi sokuken hasil swab setelah pulang dari luar daerah. Tanpa itu wajib karantina 21 hari,” tukasnya.
Selain menerapkan wajib swab bagi pelaku perjalanan, tambah bupati, pemerintah juga mewajibkan warganya menggunakan masker saat berada diluar rumah, dimana bagi pelanggar akan secara otomatis dijatuhkan sanksi. (S-36)
Tinggalkan Balasan