AMBON, Siwalimanews – Dinas Sosial Provinsi Maluku menyurati pemkab dan pemkot untuk segera mencairkan santu­nan bagi korban yang meninggal karena terapar covid. “Yang sudah kita cairkan baru 8 ahli waris se­dangkan pasien meninggal ka­rena covid di Maluku ada 34 orang, makanya kita minta diper­cepat proses pengajuan ang­garan ke Kemensos,” ujar Kadis Sosial Maluku Sartono Pinning ke­pada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (3/9).

Menurutnya 8 ahli waris yang sudah menerima bantuan ini sen­diri barasal dari Kota Ambon, sedangkan sisanya di pemkab dan pemkot harus segera diusul agar dapat juga dicairkan.

“Jadi kita sudah surati mereka (pemkab/pemkot) yang ada pasien covid yang meninggal, agar segera diproses kalau berkasnya telah diterima,” ungkap Pinning.

Cepat lambatnya proses pen­cairan dana santunan bagi pasien meninggal, akibat covid tergantung administrasi yang dimasukan.

“Kita berharap semuanya dapat diselesaikan dan santuan sebesar Rp. 15 juta bisa diterima oleh ahli waris,” tandasnya.

Baca Juga: ARAK Ancam Lapor Pejabat Joget ke Polda Maluku

DPRD Minta Percepat

Sebelumnya, DPRD Maluku meminta, pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota memper­cepat verifikasi data ahli waris yang berhak menerima santunan pasien covid yang meninggal.

Wakil Ketua DPD Maluku Aziz Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara timwas Covid-19 II DPRD Maluku, telah disampaikan oleh pemprov bahwa telah melakukan pembayaran santunan untuk ahli waris sebanyak 8 orang.

“Dari keterangan Pemprov kepada timwas II sudah terbayar 8. Artinya masih kurang 25 dari total 33 pasien Covid-19 yang meninggal. Dan itu tanggungja­wab kabupaten/kota untuk verifi­-kasi data ahli waris,” tuturnya.

Kata dia, kewenangan untuk melakukan verifikasi tidak lagi di provinsi, tetapi di masing-masing kabupaten/kota, karena itu, pemda harus seceptnya melakukan verifikasi sehingga para ahli waris bisa mendapatkan santunan.

“Kita berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan verifikasi data pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia, secara khusus untuk ahli warisnya,” tegasnya.

Hal ini, kata Sangkala, perlu dilakukan sesegera mungkin sehingga ahli waris atau keluarga almarhum penderita Covid-19 mendapatkan apa yang menjadi haknya, sebab mungkin saja diantara keluarga-keluarga yang secara ekonomi sangat membutuhkan santunan pemerintah.

Sangkala berharap, dengan santuan yang nantinya diterima oleh ahli waris dapat membantu dan digunakan untuk keluarga dimasa pandemi Covid-19, untuk menopang ekonomi keluarga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Maluku, Sartono Pining dalam rapat bersama DPRD Maluku mengatakan, Pemprov Maluku telah menyelesaikan santunan bagi 8 ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 dari 33 pasien yang meninggal.

Terkait dengan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, kalau hari ini sudah 33 orang di Maluku.

“Yang sudah diurus untuk santunan ahli waris sebanyak 8 orang dan realisasi sejumlah 120 juta untuk masing-masing 15 juta,” ujarnya.

Akan tetapi dengan adanya surat dari Kementerian Sosial kepada bupati dan walikota untuk secara langsung melakukan identifikasi terhadap ahli waris, korban meninggal dampak Covid-19.

Karenanya, Pemprov Maluku mengharapkan kepada pemkab dan kota untuk dapat mempercepat penyelesaian data ahli waris untuk selanjutnya direkomendasikan oleh Pemprov kepada Kementerian Sosial.

“Provinsi hanya memberikan rekomendasi dan mudah-mudahan kabupaten dan kota melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikan verifikasi dan identifikasi datanya,” tandasnya. (S-39)