AMBON, Siwalimanews – Langkah pihak kejaksaan yang tidak menetapkan pihak pembeli lahan sebagai tersangka diprotes tersangka Abdul Gafur Laitupa.

Lewat kuasa hukumnya, Syukur Kaliky, tersangka dalam kasus ko­rupsi pembelian lahan pembangu­nan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea itu me­ngatakan pihak kejaksaan keliru menetapkan tersangka.

Dia menuturkan, mestinya pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab pada kasus tersebut.

“Jaksa seharusnya tidak mene­tapkan Laitupa sebagai tersang­ka,” ujar Kaliky.

Dijelaskan, Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran di Kan­tor BPN Kabupaten Namlea, hanya melakukan pengukuran lahan berdasarkan surat permintaan Ferry Tanaya.

Baca Juga: Jaksa Dituding Rekayasa Dakwaan Penganiayaan Perawat

Setelah melakukan pengukuran, dia lalu menyerahkan data hasil pe­ngukuran itu. Tapi data yang di­serahkan bersifat sementara, karena belum lengkap. “Jadi dia minta pihak PLN koordinasi lang­sung dengan Kepala BPN Namlea yang sudah almarhum,” tutur Kaliky.

Namun, pihak PLN tetap me­ngambil data tersebut. Mereka menyebut hal itu dijadikan pega­ngan untuk melakukan proses jual beli dengan pemilik lahan. Kaliky juga mempertanyakan biro hukum di bagian PLN.

Menurutnya, tidak mungkin lem­baga sebesar PLN bisa melaku­kan kesalahan dengan tetap me­ngambil gambar yang masih ber­sifat sementara, lalu dijadikan acuan. Kaliky menduga pihak ke­jak­saan tebang pilih dalam peng­usutan kasus tersebut.

Pasalnya, pihak PLN yang me­lakukan pembelian lahan, tidak di­jadikan tersangka. Sementara, Lai­tupa tidak melakukan kesala­han apa-apa terkait proses pembelian lahan itu, dijadikan tersangka.

“Pihak PLN harus diperiksa, dan dijadikan sebagai tersangka. Bagi saya, jaksa tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, Kaliky juga mengaku bi­ngung dengan hasil audit keru­gian negara dalam kasus tersebut.

“Saya tanya, kerugian berapa? Jaksa bilang Rp 6 miliar sekian. Tapi mereka tidak tahu, berapa yang disalahgunakan. Ini saya anggap tebang pilih,” katanya.

Dia berujar, jika memang uang pembelian lahan itu berasal dari pihak PLN, mestinya jaksa harus menanyakan uang tersebut sudah dipakai untuk membelikan apa. Pertanggungjawabannnya seperti apa.

“Klien saya itu kan bawakan dokumen tanah untuk ukur, tapi dia dijerat dengan pasal 55 sebagai orang yang turut berlibat dalam kasus ini. Makanya saya juga merasa tidak adil, mengapa dia itu dijadikan tersangka,” katanya.

Kaliky meminta Kejati Maluku juga harus menetapkan pihak PLN sebagai tersangka dalam perkara pembelian lahan tersebut. “Saya mau jaksa tidak boleh tabang pilih. Posisi kasus ini jelas-jelas ada peran pihak PLN yang begitu besar, sehingga terjadilah proses pem­bayaran ini,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengapa pihak PLN yang membeli lahan dari Ferry belum ditetapkan seba­gai tersangka, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette tidak menjawabnya.

Sapulette hanya menjelaskan alasan kenapa kejaksaan mene­tapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru senilai Rp 6 miliar itu.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permu­laan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,” kata Sapulette.(Cr-1)