AMBON, Siwalimanews – Untuk memperbaiki pengelolaan sistem keuangan dan administrasi daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur bersama Kejaksaan Negeri Sream Bgaian Timur menandatangani Momerandum of Understanding.

Penandatanganan Mou yang berlangsung di aula Pandopo Bupati itu, dilakukan oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas bersama Kejari SBT Eddy Samrah, yang disaksikan Forkopimda serta para pimpinan OPD di Lingkup Pemkab SBT serta para pejabat Kejari SBT, Jumat (26/5).

“Atas nama Pemkab SBT saya beri apresiasi kepada Kajari SBT atas langkah yang diambil. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan ini,” ucap Bupati, usai penandatanganan kerja sama tersebut.

Menurutnya, perjanjian kerja Sama yang dilakukantersebut, merupakan satu komitmen antara Pemkab SBT bersama pihak kejari dalam hal pengelolaan sistem keuangan dan administrasi daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik.

“Ini komitmen kita bersama, dan tentunya pelayanan pemerintahan, pengelolaan administrasi daerah ini di kawal ketat oleh pihak penegak hukum dalan hal ini Kejari SBT,” tandas bupati.

Baca Juga: Walikota Resmikan Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik

Untuk itu, bupati meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar dapat memaksimalkan pelayanan administrasi secara teratur serta lebih baik lagi, dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, Kajari SBT Eddy Samrah menjelaskan, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang penegak hukum pidana, juga memiliki kewenangan starategis yakni dalam hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

Kewenangan Kejaksaan itu meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, berupa pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” jelas kajari.

Selian kwenangan itu kata kajari, kejaksaan juga memiliki relevansi yang sangat erat dalam rangka melaksanakan salah satu dari tujuh agenda perioritas pembangunan nasional yang ditetapkan pemerintah dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu dalam hal memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan

“Kaitannya dengan hal ini, sudah sepatutnya kami melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas yang kami tuangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara pemkab dan Kejari SBT,” ujarnya.

Lebih lanjut kajari mengakatan, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diorientasikan untuk tidak hanya menindak masalah pidana saja, namun disisi lain diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta menjaga kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Maka dari itu, salah satu aspek penting yang sangat dibutuhkan dan merupakan keperluan yang nyata bagi pemerintah adalah fungsi mitigasi resiko atau pencegahan resiko hukum,” tandas kajari.(Mg-1)