NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menolak wacana usulan pemecahan daerah pemilihan (dapil) dari semula hanya tiga menjadi lima dapil.

Penolakan itu disampaikan Asisten I H Masri Bugis mewakili Penjabat Bupati dalam rapat dengar pendapat antara KPU Buru, DPRD dan Pemkab, serta BPS,  Jumat (9/12) kemarin.

Ketua KPU Buru Munir Soamole dalam rapat itu menyampaikan perihal rancangan pemecahan dapil dari tiga dapil menjadi lima ddapil disertai dengan alasannya. Bahkan wacana pemecahan dapil itu telah dilempar ke publik guna mendapat tanggapan masyarakat maupun parpol, sebelum KPU Pusat mengambil keputusan akhir.

Bahkan, masyarakat ikut dimintai tanggapan, apakah tetap bertahan dengan tiga dapil atau pemecahan dapil menjadi empat atau lima dapil. Namun usulan itu ditolak dengan tegas oleh Pemkab Buru.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Buru H Masri Bugis menegaskan, Pemkab Buru tetap menolak adanya penambahan dapil, sebab jika dilihat dari sisi jumlah penduduk tidak bertambah secara signifikan, hanya ada beberapa penambahan. Begitupun struktur pemerintahan, dimana jumlah kecamatan tetap sama yakni 10 dan jumlah desa juga tetap yakni, 82 desa.

Baca Juga: Aksi Demo di Kantor Bupati MBD Berakhir Ricuh

“Berdasarkan pertimbangan itu, sehingga kami mengambil sikap tetap pada rancangan awal tiga dapil seperti semula. Karena kami menilai, selama ini keterwakilan yang ada dari tiga dapil sudah efektif dan ini pertimbangan yang kami sampaikan,” tandas Masri.

Bahkan, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan Maser Salasiwa juga menolak adanya penambahan dapil. Sementara Wakil Ketua DPRD asal PKB, kemudian Djalil Mukaddar serta Erwin Tanaya dari Partai Demokrat, dan Naldi Wally dari Partai Gerindra legowo dengan ide pemecahan dapil itu.

Sementara rekan-rekannya yang lain yang turut memberikan pendapat, menyatakan dapat menerima pemecahan dapil, dengan catatan harus ada penambahan kursi dari 25 menjadi 30 kursi.

Anggota Fraksi PDIP di DPRD Buru Arifin Latbual pada kesmepatan itu memberikan support kepada KPU yang telah melakukan langkah maju dalam menata dapil di Kabupaten Buru. Langkah yang telah ditempuh KPU, terlebih khusus lagi terkait dengan PKPU Nomor 6 pasal 9 dan pasal 10, perihal penambahan dapil, telah sesuai dengan perintah kepemiluan.

Hanya saja, disoalkan pula soal penambahan jumlah penduduk Buru yang tercatat di Disdukcapil yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dinilainya tidak rasional .

Arifin dan Wakil Ketua DPRD dari PPP Dali Fahrul Syarifuddin ikut mengungkap fakta-fakta, ada orang yang berpuluh tahun menetap di Kabupaten Buru, tapi memegang KTP luar daerah.

“Kalau disisir saya pastikan jumlah penduduk (pemilih) kita diangka dua ratus ribu sekian, dan jumlah kursi DPRD naik. Untuk itu Pemkab Buru dan Disdukcapil harus seriusi lakukan pendataan penduduk di daerah itu,” tutur mereka.

Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Muhammad Waekabu yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD juga menyoroti jumlah pemilih yang angkanya ada pada Disdukcapil tidak sesuai dengan data statistik.

Populasi penduduk menurutnya, akan terus bertambah naik drastis, tapi yang tercatat sebagai penduduk di Buru di Dinas Disdukcapil hanya sedikit.

Untuk itu, Waekabu dan beberapa wakil rakyat di DPRD Buru menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana pemecahan dapil menjadi lima dapil dengan catatan, jumlah kursi di DPRD Buru juga harus bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.

Ketua DPRD Buru Muh Rum Soplestuny dalam rapat itu, ikut menyampaikan pendapatnya, bahwa pemecahan dapil Batabual, Teluk Kayeli dan Waelata menjadi satu dapil, tidaklah efektif. Jika hendak dipecah menjadi lima dapil dengan alasan rentang kendali, seharusnya  Waelata bergabung dengan Longquba dan Waeapo.

Rum juga berpendapat, bila menilik dari paparan jumlah penduduk di Kabupaten Buru yang bertambah kurang signifikan hanya sekitar 103 ribu lebih penuh, dan juga tidak ada penambahan kecamatan baru, maka tiga dapil yang ada sekarang masih memenuhi keterwakilan pemilih.

Ia menghargai semua pikiran dan pendapat dalam rapat ini, termasuk yang telah disampaikan Pemkab Buru agar tetap dengan tiga dapil. Walaupun demikian, para pimpinan DPRD tidak dapat mengambil keputusan penambahan dapil, sebab keputusannya baru akan diambil saat uji publik.(S-15)