Pemkab Buru Pastikan Gaji Ratusan Guru PPPK akan Dibayar
NAMLEA, Siwalimanews – Pemkab Buru menjamin hak gaji 126 guru yang diangkat lewat jalur PPPK tetap dibayarkan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hariyadi Harahap saat bertemu langsung dengan para guru dalam rapat bersama yang digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buru.
Rapat bersama dengan para guru PPPK itu, dihadiri tiga pimpinan OPD, yaitu Kadis PKAD Hariyadi Harahap, Kadis Dikbud Dahlan Kabau dan Kepala BKSDM Efendi Rada di aula SMP Darul Hidayah, Selasa (30/7).
Rapat bersama itu dilakukan, guna menepis isu dan demo dari Forum Kota Namlea, sehari sebelumnya yang menuding kalau ada dugaan penyalahgunaan gaji guru PPPK yang diangkat di tahun 2024.
Saat berdemo di Kantor Dikbud Kabupaten Buru, para pendemo ada yang anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas di depan pintu masuk kantor.
Baca Juga: Miliki Narkoba, Patiumar Kilian Divonis 5 Tahun PenjaraSewaktu berdemo baik di Dikbud maupun di kawasan Simpang lima Namlea, para pendemo sempat mengkritik pedas Pj Bupati Buru, Syarief Hidayat yang dinilai kurang peduli dengan nasib para guru di daerah itu. Syarif Hidayat dituding hanya rajin pelesir ke luar daerah.
Kadis Dikbud juga tidak lepas dari luapan kemarahan para pendemo. Mereka lantang bersuara copot kadis.
Selanjutnya pada pertemuan tadi, dihadapan para guru, Harahap dengan gamblang memaparkan hak-hak para guru, juga mekanisme dan alur pembayaran gaji mereka. ia juga membuka isi percakapan langsung dengan Kemenkeu yang menjelaskan soal hak para guru PPPK ini.
Dengan transparans Harahap juga menyarankan para guru dapat berkomunikasi langsung ke Jakarta , seraya menyebut beberapa link di Kemenkeu dan juga lewat jalur WA serta tatacara penggunaan link agar dapat diakses oleh para guru.
Menurut Harahap, sesuai PMK 110 tahun 2023, bahwa alokasi gaji ASN PPPK untuk formasi tahun 2023 yang diangkat di tahun 2024 sebanyak 10 bulan terhitung mulai Bulan April ditambah 1 bulan gaji ke-13.
Agar tidak terjadi kekeliruan dan masalah pembayaran gaji, pihaknya berkonsultasi langsung dengan Kemenkeu. Namun sebelum itu, Pemkab Buru sudah membayar gaji para guru dan gaji tenaga kesehatan PPPK untuk jatah bulan Mei 2024.
“Pemda sudah membayar terhitung bulan Mei. Yang belum dibayar cuma satu bulan di bulan April,” ungkap Harahap.
Belum dibayar, bukan berarti telah digelapkan. Tetap akan dibayarkan setelah mengkonsultasikan dengan pimpinan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Tenaga ASN yang diangkat lewat jalur P3K tahun ini terdiri dari tenaga guru 126 orang dan tenaga kesehatan 243 orang sehingga totalnya ada 369 orang dimana setiap bulan berjalan, gaji untuk PPK yang baru diangkat ini yang mesti dibayar sebesar Rp2.412.558.040.(S-15)
Tinggalkan Balasan