AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru, memastikan belum dapat melantik Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumerasa, lantaran pemkab belum mendapatkan penjelasan hukum terkait persoalan yang terjadi.

“Kita telah melakukan berbagai diskusi dan mendengarkan pertimbangan, alternatif terakhir yang kita pakai adalah bagaimana mendengarkan dari pakar hukum tata negara. Untuk itu kita tidak berani untuk lakukan pelantikan, sebelum dapat penjelasan hukumnya,” tandas Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy kepada wartawan di Ambon, Jumat (19/8).

Pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli hukum kata Djalaludin, akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah kabupaten, sebab permasalahan Kades Jikumerasa bersinggungan dengan proses hukum dan demokrasi, yang jika salah dalam mengambil keputusan akan berdampak panjang.

Komisi I DPRD Provinsi Maluku diakuinya telah merekomendasikan, agar pemkab melakukan pelantikan, tetapi aspirasi yang berkembang dari masyarakat juga harus mendapatkan perhatian.

“Ada beberapa tokoh masyarakat juga yang memohon agar dimintakan pertimbangan dari pakar hukum tata negara, terkait dengan proses pemerintahan dan demokrasi yang berlangsung,” ucapnya.

Baca Juga: PAD dari Pajak Air Bawah Tanah Belum Maksimal

Jika pendapat hukum telah dikeluarkan ahli lanjut Salampessy, maka pemkab, khususnya Bagian Hukum akan mempelajari dan menjadi pertimbangan teknis bagi pemerintah.

Sambil menunggu proses berjalan, pemkab harus memberikan penguatan kepada yang bersangkutan, agar sebagai warga masyarakat, harus mendapatkan hak-hak yang sewajarnya.(S-20)