AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Polsek Sirimau yang diketahui bernama Bripka B Sapsuha, tak senang dengan pemberitaan media terkait dengan tak dibayarnya, upah karyawan dari anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB Gunawan Mochtar.

Pasalnya, disaat wartawan Siwalimanews di Maposlek Sirimau, Kamis (18/8) malam saat hendak mengikuti proses penandatanganan surat pernyataan damai antara Gunawan dan kedua mantan karyawannya tersebut, tiba-tiba oknum anggota Polsek Sirimau tersebut langsung marah dan mreneger wartawan Siwalimanews soal pemberitaan tersebut.

“ibu yang tulis berita itu ka, zeng boleh bagitu, ibu tulis berita salah itu, itu didalam ibunya (mantan karyawan-red) sudah minta maaf ke pa Gunawan, ibu tu kalau tulis berita konfirmasi dulu,” tandas sang polisi dengan nada sinis.

Pernyataan oknum anggota Polsek Sirimau itu, kemudian ditanggapi oleh Kuasa Hukum kedua karyawan yang juga berada di Mapolsek Sirimau Alfred Tutupary, dengan menanyakan kapasitas anggota polisi tersebut dengan Gunawan hingga menegur wartawan soal pemberitaan itu.

“Bapak tegur wartawan soal pemberitaan Gunawan, kapasitasnya bapak apa,” tanya Tutuparu.

Baca Juga: Jelang HUT Provinsi, Kapolda Ziarah ke TMP Kapahaha

Namun hal itu tidak ditanggapi oknum anggota Polsek Sirimau tersebut, bahkan ia lebih memilih masuk ke ruangan, dimana didalamnya sudah berada Gunawan Mochtar dan Kuasa hukumnya serta kedua karyawan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan.

“jangan lagi, masalahnya sudah diselesaikan,” ucap oknum anggota polisi tersebut kepada Tutupary.

Namun enehnya saat berlangsung penandatanganan surat pernyataan itu, pihak Polsek Sirimau, tak mengijinkan Tutupary selaku kuasa hukum dari kedua karyawan tersebut masuk mendampingi kedua kliennya, sementara kuasa hukum Gunawan Mochtar diijinkan masuk.

Dengan sikap dari aparat kepolisian Polsek Sirimau ini, maka diduga kuat, surat pernyataan yang ditandatangani dibuat oleh oknum anggota Polsek Sirimau atas permintaan Gunawan. Betapa tidak, dalam surat pernyataan tersebut, lebih mendiskreditkan dan mengikat kedua karyawan tersebut, bahkan tak tercantum juga, pembayaran gaji 7 bulan yang merupakan hak dari kedua karyawan tersebut.

Adapun isi surat pernyataan yang dibuat Polsek Sirimau tersebut yakni , pertama, Bahwa pihak kedua (karyawan) menyadari akan perbuatan mengambil dan memindahkan barang-barang milik pihak pertama (Gunawan) dan tanpa sepengetahuan dari pihak pertama adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

Kedua, Bahwa pihak kedua berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, baik kepada pihak pertama maupun orang lain. Ketiga, Bahwa pihak kedua berjanji untuk selalu menjaga sikap dan tingkah laku yang baik terhadap pihak pertama maupun orang lain, dimana saja berada.

Keempat, Bahwa pihak kedua telah meminta maaf terhadap pihak pertama, selanjutnya pihak pertama telah menerima permintaan maaf dari pihak kedua dengan ikhlas, sehingga di depan Kepolisian Sektor

Sirimau, kedua belah pihak menyatakan, bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan sampai pada tingkat pengadilan atau persidangan.

Kelima, Bahwa apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak pertama yang dalam hal ini sebagai korban.

Keenam,  Bahwa apabila dikemudian hari kedua belah pihak tidak menaati isi dari surat kesepakatan ini, maka segala resiko hukum akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

Untuk diketahui, sesuai pernyataan mantan karyawan sebelumnya, bahwa mesin milik Gunawan yang diangkut mereka, adalah sebagai jaminan, karena upah selama 7 bulan tidak dibayarkan oleh Gunawan.

Mereka menepis jika itu disebut pencurian, karena barang-barang tersebut diangkut pada siang hari dan dibantu oleh beberapa anggota Korem 151 Binaiya.

“Itu kita amankan sebagai jaminan, supaya beliau (Gunawan) bayar upah sesuai yang dijanjikan, yaitu Rp3 juta/bulan untuk 1 orang, ditambah uang makan sebesar Rp50 ribu/harinya,” tandas Oce mantan Karyawan Gunawan.(S-25)