AMBON, Siwalimanews – Proses tahapan pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Aru akan mengalami hamba­tan pasca ditahannya lima komisioner KPU Aru karena diduga terlibat korupsi dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Tahun 2020 lalu.

Mereka yang ditahan yaitu, Ketua KPU Mustafa Darakay serta empat anggota, masing-masing Yoseph Sudarso La­bok, Mohamad Adjir Kadir, Ke­nan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

Menanggapi hak itu, aka­demisi Fisip Unpatti Victor Ru­hunlela mengatakan, penaha­nan yang dilakukan Kejak­saan Negeri Aru terhadap lima komisioner KPU dipastikan akan mengganggu seluruh ta­hapan yang sedang berlang­sung.

“Kita tidak akan mencampuri urusan hukum, tetapi pasti pe­nahanan ini akan menganggu proses dan tahapan pemilu,” ujar Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/1).

Menurutnya, ketika lima komi­sioner ditahan maka pasti dilaku­kan pengangkatan terhadap para calon anggota komisioner KPU yang sebelumnya masuk dalam sepuluh besar, tetapi itu pun tidak menjamin bahwa tidak ada masalah.

Baca Juga: Kemenhub Instruksikan Susun Laporan Keuangan

Bagi, calon komisioner KPU yang telah memiliki pengalaman tidak menjadi masalah tetapi, bagi yang tidak memiliki pengalaman dalam kepemiluan tentunya ini menjadi masalah baru.

“Memang tidak akan ada seleksi baru lagi kan ada proses perang­kingan, yang menjadi persoalan kelima orang yang naik ini memiliki pengalaman dalam bidang ke­pemiluan atau tidak. Kalau mereka tidak punya pengalaman itu yang repot, sehingga akan akan ter­ganggu dalam setiap tahapannya,” jelasnya.

Ruhunlela pun meminta KPU Maluku dan KPU RI untuk segera mengambil langkah cepat guna mengantisipasi persoalan yang muncul akibat ditahannya kelima komisioner KPU.

Ambil Langkah Cepat

Sementara itu, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga meminta KPU Maluku dan KPU RI segera mengambil langkah guna meng­antisipasi terganggunya tahapan pemilu.

Dijelaskan, pasca lima komi­sioner KPU Aru maka, KPU Maluku harus menjamin pemilu di Kabu­paten Kepulauan Aru berjalan lancar sebab penahanan ini akan mengakibatkan sistim tahapan pemilu menjadi terganggu.

“KPU harus mengantisipasi se­cepatnya karena sudah terseret kasus hukum, jadi harus diper­cepat pergantian karena kalau sudah ditahan maka tidak bisa bertugas sebagai anggota KPU Aru,” tegas Tahitu.

Tahitu menambahkan, jika me­mang perlu diangkat lima komi­sioner KPU yang sebelumnya ma­suk sepuluh besar dalam seleksi maka harus dilakukan secepatnya atau jika ada kebijakan lain maka harus cepat juga dilakukan.

“Ini masalah serius, kalau tidak cepat dilihat maka akan merugikan banyak hal. Persoalan penahanan itu resiko dari masing-masing tapi harus diangkat yang baru dan tugas KPU Maluku secepatnya menangani masalah ini dengan baik karena Pemilu sudah semakin dekat,” tuturnya.

Pemilu Terancam

Lima komisioner KPU Kabupa­ten Kepulauan Aru dieksekusi ke­jaksaan ke Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (17/1).

Mereka yang ditahan yaitu, Ketua KPU Mustafa Darakay serta emoat anggota, masing-masing Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

Penasehat hukum tersangka Hendri Lusikooy menuding, Kejati Maluku dan Kejari Aru akan me­nghancurkan proses dan penta­hapan pemilu di Kabupaten Aru dengan menahan kelima komi­sioner.

Sebelum dieksekusi ke Rutan Waiheru Ambon, lima tersangka ini menjalani penyerahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Aru yang berlangsung di Kantor Kejak­saan Tinggi Maluku dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Fau­zan Nasution.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejati Maluku, lima tersangka dan penyidik Reskrimsus Polres Aru tiba sekitar pukul 15.45 di Kantor Kejati Maluku dengan menggu­nakan mobil Suzuki R3 berplat DE 1043 AL.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Adjiet Latuconsina kepada Siwalima nenjelaskan, usai penyerahan tahap II, lima ko­misioner Aru akan ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru.

Lima tersangka ini diduga me­langgar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 se­bagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH­Pidana

Sedangkan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Repu­blik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Un­dang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Abaikan UU Pemilu

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Hendri Lusikooy saat diminta tanggapan soal persoalan penahan kliennya menjelaskan, Kejati Maluku dan Kejari Aru akan menghancurkan proses dan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru dengan menahan kelima komisioner.

“Ini kan masalah kewenangan, sehingga Kejaksaan Negeri Aru dan Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap lima komisioner KPU Aru. Akan tetapi pada saat melakukan penahanan, dirinya selaku kuasa hukum sempat menanyakan ke­pada jaksa yang menerima tahap II yaitu, apakah Undang Undang KPU diabaikan. Secara tegas oleh jaksa yang menerima bahwa ya demikian. Dengan demikian ka­rena lima komisioner ini ditahan maka dengan sendirinya baik Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Kepulauan Aru,” beber Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (17/1).

Kata Lusikooy, kliennya meru­pakan komisioner aktif sehingga yang punya kewenangan untuk menahan adalah atas perintah hakim, penyidik dan penuntut umum tidak bisa.

Dia menegaskan, alasan mena­han para tersangka ini sudah pasti sesuai dengan KUHAP. Akan tetapi dengan Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa proses pe­nahanan itu dilakukan oleh hakim. Sehingga penyidik maupun penuntut tidak bisa melakukan penahanan terhadap lima ko­misioner KPU Aru karena masih melaksanakan tugas.

Hambat Pemilu

Lebih lanjut kata Lusikooy, penahanan terhadap tersangka kelima komisioner Aru akan menghambat proses distribusi surat suara yang belum tuntas dilakukan, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum namun juga akan menyurati Kejati Maluku, kejagung hingga KPU RI untuk penangguhan penahanan ter­sangka kliennya.

Arahan KPU RI

Pasca penahanan lima komi­sioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, KPU Maluku memastikan akan meminta arahan ke KPU RI.

Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (17/1).

Kubangun mengungkapkan bila pihaknya telah mendapatkan surat baik Polres Aru maupun Kejaksaan Negeri Aru terkait dengan pena­hanan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kita sudah mendapat surat polres dan Kejaksaan Negeri Aru dan akan dilaporkan secara ber­jenjang ke KPU RI untuk meminta arahan seperti apa,” ujar Ku­bangun.

Dikatakan Kubangun sejak awal KPU Maluku menghargai sungguh proses hukum yang menimpah ketua dan anggota KPU Aru dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang terjadi.

Ditanya, terkait kerja tahapan pemilu pasca kelima komisioner KPU ditahan, Kubangun mene­gaskan jika tidak ada mengganggu tahapan sebab seluruh tahapan yang dilakukan KPU Aru berada  dalam proses pengendalian dan koordinasi KPU Provinsi Maluku.

“Seluruh proses tahapan sam­pai dengan saat ini yang dilakukan KPU Aru dalam proses pe­ngendalian dan koordinasi KPU Provinsi Maluku dan terkait kondisi saat ini dalam penahanan maka harus dikoordinasikan dengan KPU, jadi langkah selanjutnya nanti KPU yang ambil seperti apa,” tegasnya. (S-26)