AMBON, Siwalimanews – Terhitung per 1 Januari 2024, sekitar 8 retribusi sebagai sumber pendapatan Pemerintah Kota Ambon melalui OPD-OPD pengumpul akan dihapus.

Hal ini seiring lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi. Dimana dalam undang-undang tersebut menye­butkan, delapan sumber pendapatan tersebut nantinya tidak akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Adapun sumber pendapatan retribusi tersebut yakni, retribusi tentang Menara Telkomunikasi, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, retribusi Terminal dan retribusi Ijin Trayek. Keempat retri­busi itu ada pada Dinas Perhu­bungan.

Sementara retribusi lain, seperti retribusi pemakaman dan retribusi penyedotan kakus yang ada di Dinas Perumahan, juga retribusi kebakaran, ditambah retribusi Tera Ulang pada Disperindag.

“Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon mulai bekerja. Dan hari ini, Selasa (30/5) tadi, Pansus ini telah melakukan rapat bersama dengan beberapa OPD, yakni Pemadam Kebakaran, Disperindag, Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Dimana dalam rapat yang berlangsung di ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon itu, mereka membahas soal delapan sumber pendapatan dari retribusi pada tiga OPD pengumpul tersebut, yang akan hilang per 1 Januari 2024 mendatang,”jelas

Baca Juga: Habiskan 12 M, Tiga Pasar Rakyat Terbengkalai

Ketua Pansus, Zeth Pormes, kepada wartawan usai rapat tersebut. Sumber-sumber tersebut lanjutnya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, kewenangannya tidak lagi ada di daerah.

“Jadi kita sekarang merumuskan perdanya, dengan berpatokan pada UU Nomor 1 tahun 2022, dengan objek-objek retribusi yang baru, dan kalaupun ada yang hilang kita akan pikirkan solusinya agar bagaimana PAD itu tetap masuk, tapi dengan nomenklatur yang berbeda,”ka­tanya.

Dia mencontohkan, soal retribusi pengujian kendaraan bermotor, dimana meskipun nantinya akan dihapus, tetapi Peemerintah Kota masih memiliki alat itu, sehingga nantinya, akan diseting untuk masuk di retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa, alat itu adalah aset daerah, dengan demi­kian, bahwa pengujian kendaraan tetap jalan, tetapi nomenklaturnya berbeda.

“Jadi nanti dia dimasukan dalam aset daerah,”katanya.

Selain itu, dasar penyelamatan atas 8 sumber pendapatan itu, tambahnya, juga akan dikonsultasi­kan dengan Kemendagri.

“Jadi ada 2 opsi, yakni opsi pertama untuk menyelamatkan 8 sumber itu dengan memasukan nomenklaturnya dalam retribusi umum tadi, yaitu retribusi penge­lolaan aset daerah, tetapi kalau itu tidak bisa, maka akan dibuat semacam MoU, supaya kita tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut, atau kita akan konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Meskipun adanya UU yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan tambahnya, Pemkot itu tetapi lewat kerja keras Pansus melalui perda pajak dan retribusi nantinya, PAD Kota Ambon tetap bertahan atau akan meningkat.

“Sambil juga memikirkan solusi lain,” katanya.

PAD Berkurang

Tahun depan sejumlah pendapat­an yang selama ini dikelola oleh Pemkot Ambon dihilangkan karena adanya kebijakan baru dari peme­rintah pusat.

Dengan terbitnya Undang-Undang nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, ada signal sejumlah pendapatan hilang.

Sumber pendapat yang terancam hilang seperti pengelolaan tower, pengelolaan terminal, pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan.

Kemudian tera ulang pada Badan Pendapatan dan Pengelolaan Re­tribusi Daerah, penyedotan kakus pada Dinas Perumahan Rakyak dan Kawasan Permukiman juga ikut hilang

“Item-item itu, berdasarkan UU itu di 2024 akan hilang sumber pen­dapatannya,” terang Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw di kantornya, Senin (29/5).

Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh OPD pengumpul PAD untuk bekerja semaksimal mungkin demi meningkatkan pendapatan daerah.

Pemerintah kota tidak selamanya harus bergantung pada APBN baik dari DAK maupun DAU. OPD pengumpul harus bekerja maksimal untuk mengumpulkan PAD,” harapnya.

Dengan itu, maka secara kebija­kan, apa yang harus disiapkan oleh Pemkot dalam mengantisipasi jika sumber-sumber dimaksud tidak dipungut

“Ini tentu akan berdampak pada penurunan APBD,” jelasnya.

Menurutnya harus ada solusi. Untuk itu DPRD meminta OPD melihat celah sumber pendapatan untuk bisa dikeloka menjadi sumber pendapatan baru.

Dia juga menyampaikan, dalam setiap penyampaian laporan oleh pemerintah, hanya dilaporkan soal intensifikasi. Itu artinya, hanya meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.

Tetapi untuk ekstensifikasi untuk bagaimana mencari dan menemukan adanya sumber-sumber pendapatan baru, lanjutnya itu akan dibahas oleh Pansus.

“Tahun 2023 ini, pemkot menar­getkan PAD sebesar Rp200 miliar. Itu tergolong tinggi, dengan itu, harus ada sumber pendapatan baru,” tandasnya. (S-25)