Pemilu Berkualitas dan Berintegritas
SEJAK penyelenggaraan Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas telah dimulai. Secara normatif prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telah dijamin.
Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif.
Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pengertian pemilu demokratis yang mensyaratkan minimal dua hal yakni bebas dan adil atau free and fair election. Namun perkembangan demokrasi yang sangat dinamis, membuat banyak pihak tidak puas dengan dua kriteria demokrasi tersebut.
Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional.
Baca Juga: Maraknya Kasus BullyingKepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilihan Umum serentak tahun 2023 – 2024.
Kapolda Maluku Lotharia Latif menyampaikan, Pemilu serentak tahun 2024 mendatang harus dikawal dengan baik, sehingga diharapkan prosesnya dapat berjalan aman dan lancar.
Pelaksanaan Pemilu serentak merupakan momen politik untuk menentukan pemimpin dan masa depan bangsa kita ke depan, olehnya itu prosesnya harus kita kawal bersama agar dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Olehnya diharapkan dukungan semua pihak sebagaimana tugas dan peran masing-masing.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Salah satu tahapan krusial Pemilu adalah proses pencalonan dimana partai politik mengusulkan nama-nama bakal calon anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian diproses menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai tahapannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan DCS Pemilu 2024 untuk jenis pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sesuai tingkatannya, kemudian diumumkan ke publik pada tanggal 19 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Dalam proses demokrasi, masukan dan tanggapan masyarakat memiliki signifikansi yang tak terbantahkan dan sangat membantu KPU dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung di ajang kontestasi elektoral lima tahunan.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan beragam cara. Masyarakat dapat mengirimkan surat atau email ke KPU, Bawaslu, atau melalui platform online yang disediakan oleh lembaga terkait. Dengan adanya berbagai saluran komunikasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkontribusi aktif dalam menyusun calon-calon terbaik.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Pemilu 2024 adalah bentuk tanggung jawab sosial dan konstitusional. Dengan melibatkan diri aktif dalam proses ini, masyarakat turut berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas dari proses demokrasi elektoral kita untuk melahirkan para pemimpin dan para wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas. (*)
Tinggalkan Balasan