Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menggarap 17 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon, tahun 2020.

Untuk menemukan bukti dan fakta dugaan korupsi tersebut, belasan saksi ini diperiksa di tingkat penyidikan oleh tim penyidik Kejari Ambon beberapa waktu lalu.

Bahkan tim penyidik telah mengantongi calon tersangka. Karena itu Kejari Ambon akan melakukan koordinasi dengan tim auditor guna menghitung kerugian negara.

Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, sesuai realisasi belanja pada dinas sebesar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jerat Hukuman bagi Sang Koruptor

Tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Selain itu tim penyidik Kejari Ambon akan melakukan koordinasi dengan lembaga auditor untuk penghitungan kerugian Negara. Dan setelah hasil penghitungan kerugian Negara itu sudah dikantongi maka secepatnya penyidik akan tetapkan tersangka.

Memang harus diakui untuk menetapkan tersangka maka minimal penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat, baik itu melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli maupun hasil auditor dari lembaga auditor keuangan. Dimana unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian Negara yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi sudah dipenuhi.

Penanganan kasus Command Center Pemerintah Kota Ambon oleh Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryansah sangatlah cepat. Padahal baru sebulan dilakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 12 Oktober lalu 2023 kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan belasan saksi telah diperiksa.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan mengantongi sejumlah bukti-bukti akurat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon.

Janji Kejari untuk segera melakukan koordinasi dengan lembaga auditor untuk menghitung kerugian Negara harus secepatnya dilakukan.

Hal ini penting agar lembaga auditor juga bisa membentuk tim untuk melakukan penghitungan kerugian Negara, dan penanganan kasus yang bergerak secepat ini tidak lambat hanya karena belum diaudit.

Keseriusan tim penyidik Kejari Ambon untuk menuntaskan kasus ini harus bergerak cepat seiring dengan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan ini, dan tidak mandek atau sengaja diperlambat hanya karena hal-hal lain.

Intinya proses penyidikan kasus Command Center Pemkot Ambon yang ditangani Kejari Ambon harus tuntas dan sampai di pengadilan. Siapapun pejabat Pemkot Ambon yang diduga terlibat harus tetap dijerat dan jangan dilindungi, karena semua orang sama didepan hukum. persamaan dihadapan hukum atau equality before the law harus tetap dikedepankan, sehingga kepercayaan publik kepada kejaksaan tetap terjaga.(*)