Pemilik Lahan IPST Toisapu Somasi Walikota
AMBON, Siwalimanews – Janji Pemkot Ambon untuk membayar ganti rugi lahan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan tak kunjung dilakukan.
Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu akhirnya melayangkan somasi kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Somasi telah dilayangkan sejak Selasa (29/9). Jika walikota tidak menanggapi maka, dia mengancam akan tutup aktivitas IPST Toisapu.
Daniel Manuhutu yang mewakili pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/9) menjelaskan, somasi dilayangkan oleh pemilik lahan lantaran, Walikota tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lahan yang digunakan untuk pengolahan sampat.
“Jadi Pemkot dalam hal ini walikota tidak memeliki itikat baik sejak adanya putusan PN Ambon tanggal 2 Juli 2020 lalu, maka kita layangkan somasi ke walikota selama dua hari sejak kemarin,” ungkap Dani.
Baca Juga: Bongkar Penyelewengan di GustuDidalam perjanjian damai ayat (6) dinyatakan, pemkot dengan itikat baik berdamai dengan pihak pertama, dimana pihak kedua atau pemkot akan menyelesaikan perjanjian untuk memberikan kompensasi kepada pihak pertama dalam pemanfaatan dati Haleru seluas 10 ha, namun sejak perjanjian itu ditandatangani Pemkot tidak memiliki itkhat baik tersebut.
Dani mengancam, jika somasi tidak direspon Walikota Ambon, maka pemilik lahan akan tutup lahan secara total, termasuk lahan IPTST, sehingga Kota Ambon tidak lagi memiliki tempat pembuangan akhir sampah.
Menurutnya, proses penundaan pembayaran telah dilakukan Pemkot Ambon sejak tahun 2007. Namun tidak ada hasil apapun, hingga tahun 2017 Enne Yosephine Kailuhu dipanggil oleh Walikota dalam kaitan dengan penerbitan Amdal, dimana pemkot membutuhkan lahan seluas 16 ha.
Enne Kaliuhu memproses amdal bersama pemkot dan dijanjikan setelah hari raya idul Fitri tahun 2017, atau setelah amdal keluar akan dibayar. Ironisnya amdal sudah dikeluarkan tetapi sampai tahun 2017 pembayaran tidak dilakukan pemkot.
Selanjutnya, tahun 2019 pemilik lahan kembali berproses dengan melaporkan walikota ke Menkopolhukam, dan diawal tahun 2020 Pemkot dipanggil oleh Menkopolhukam sehingga akhirnya disanggupi serta meminta berdamai dengan pemilik lahan yang lama.
Setelah berdamai, dilakukan perjanjian dengan pemkot pada bulan Mei 2020 yang isinya, pemkot akan membayar 10 ha dengan DP satu hektar yang sesuai kesepakatan harga DP sebesar 660 juta.
“Setelah DP diberikan, maka usai PSBB akan didatangkan appraisal untuk menentukan harga. Jika kurang dari DP akan ditambah, tetapi sampai saat ini pemkot ketika dimintakan pertanggung jawaban tindak lanjut tidak ada maka kami menutup lahan yang baru perluasan.
Ia menuding, Pemkot Ambon ketika membutuhkan lahan mengejar pemilik hingga ke Jakarta, tetapi begitu mendapatkan lahan, justru pemkot acuh dengan apa yang menjadi hak pemilik lahan dan hal ini tidak baik.
Ditutup
Seperti diberitakan, lokasi IPST di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh pemilik lahan, Sabtu (12/9).
Pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas pembuangan sampah di lahan ini di tanah dati Haleru sampai adanya penyelesaian pembayaran sesuai putusan No.269/Pdt.G/2019/PN-AMB ayat 6. Spanduk larangan dipasang pada jalan masuk lokasi IPST tersebut.
Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu mengatakan, IPST Toisapu ditutup karena Pemkot Ambon belum mampu merealisasikan janji pembayaran lahan kepadanya.
Menurutnya, Pemkot Ambon janji akan membayar ganti rugi lahan yang telah dipakai untuk pembangunan IPST sejak Agustus 2020 lalu, namun sampai saat ini belum dibayarkan.
“Mereka (Pemkot-red) menjanjikan dari bulan Agustus kemarin mau dibayar, namun ternyata tidak ada pembayaran hingga kini,” jelas Enne kepada Siwalima di lokasi IPST Sabtu (12/9).
Dani mengecam Pemkot Ambon yang janji membayar ganti rugi lahan namun sampai saat ini tidak dibayarkan.
“Saya dan keluarga menuntut hak supaya Pemkot bayar. Jangan mereka main gali lalu tidak bisa bayar untuk saya,” katanya.
Menurutnya, lahan yang dipakai untuk IPST seluas 10 hektar. Sejak tahun 2006 lalu sampai dengan saat ini Pemkot Ambon belum membayarkan.
“Saya belum pernah merasakan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya Pemkot Ambon dapat menindak lanjuti hal ini,” harapnya.
Pemkot Ambon harus membayar apa yang menjadi hak pemilik lahan, karena beberapa tahun yang lalu Pemkot juga salah melakukan pembayaran, bukan ke saya, tapi ke Agustinus Kailihu yang meng-ambil berkas foto copy dokumen dari Ibu tiri saya dan akhirnya terjadi penjualan,” tuturnya.
Awalnya, kata Enne, sesuai dengan perjanjian satu hektar pekerjaan harus dibayarkan dulu, namun kenyataannya tidak.
“Pemkot harus utamakan sampah. Ini kan sangat penting. Kita sudah lakukan penututupan maka Pemda juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menegaskan, aktivitas IPST Toisapu itu akan dibuka lagi jika Pemkot Ambon sudah membayar.
“Kalau dari Pemkot bisa secepatnya membayar apa yang menjadi hak saya, maka akan dicabut papan yang berisi larangan.
Disinggung berapa besar pembayaran yang harus dilakukan Pemkot Ambon, Eeune menambahkan, 10 miliar. “Saya belum pernah merasakan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya pemkot dapat menindaklanjuti hal ini,” katanya.
Janji Cek
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Anthony G Latuheru ketika dikonfirmasi Siwalima, mengaku, akan mengecek dulu.
Ia bahkan janji akan memberikan keterangan, Senin (14/9). Karena harus lebih dulu mengecek apakah benar belum dibayarkan ataukah sudah. “Hari Senin saya kasih keterangan saya belum cek,” tandasnya.
Disinggung alasan soal pemilik lahan yang telah menutup aktivitas IPST Toisapu, karena belum dibayar, sekot enggan berkomentar.
Sementara itu, Kepala Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya belum mau memberikan komentar.
Ia juga janji akan memberikan keterangan Senin (14/6). “Ok besok pagi saja e,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan