Pemilik Kapal Pengangkut Merkuri 1,76 Ton Diadili
AMBON, Siwalimanews – Narwati Djahiru, pemilik kapal pengangkut merkuri 1,76 ton duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/10).
Perempuan berusia 38 tahun itu, diadili lantaran terlibat melakukan penjualan mineral dan batubara.
Jaksa mendakwanya, melanggar pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan jaksa membeberkan, terdakwa adalah otak upaya pengiriman 1,76 ton mercury dari Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke daerah Buton, Sulawesi Tenggara. Mercury yang sudah diisi ke dalam 50 jirigen ini dibawa dengan menggunakan KLM Cahaya Baru dengan kapasitas 5 GT.
Kejadian itu terjadi di antara perairan Pulau Buru dan Pulau Ambalau pada Senin 23 Maret 2020 sekitar pukul 9.30 wit.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Bentrok OSM DikejarTerdakwa tidak melakukannya sendiri. Dia memperkerjakan tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah). Ketiganya telah divonis hukuman setahun penjara.
Mereka adalah Nur Abidin (32), seorang nelayan, Zainal alias bapa ona, dan seorang mahasiswa, Baso Wadiawe alias Basri (25). Ketiganya warga Sulawesi.
Jaksa menyebut, terdakwa memerintahkan ketiganya melakukan pengangkutan merkuri dengan memberikan upah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Dalam kapal tersebut, ada muatan air raksa sebanyak 50 jerigen ukuran lima liter seberat 1775 kilogram. Selain itu, ada empat lembar asli dokumen kapal yang dibawa terdakwa.
50 jerigen tersebut diberi tanda. Masing-masing, ada lima jerigen dengan tanda lakban coklat sebanyak 15 buah dengan berat 25 kilogram, ada 5 jerigen dengan tanda plastik merah sebanyak 35 seberat 40 Kilogram.
Terdakwa sudah dua kali melakukan pengangkutan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengangkut air raksa dengan berat yang sama pada akhir Februari 2020. Jerigen yang telah diberi tanda tersebut adalah milik Opik dan Inal. Keduanya bertempat tinggal di Desa Iha dan Desa Lubu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Bau-Bau, Kecamatan Pasar Wajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang itu akan digunakan untuk keperluan pemisah emas yang digunakan pada alat tromol.
Sidang dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta. Para terdakwa didampingi penasehat hukum Ronal Salawane. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan