AMBON, Siwalimanews – Kalangan DPRD Maluku, Kabupaten Buru Selatan dan MBD mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di Maluku.

Mereka meminta lembaga an­ti rasuah itu, mengusut ka­sus-kasus tersebut hingga tun­tas, sehingga ada kepastian hukum.

Ketiga kasus dugaan korup­si itu, adalah penerimaan ha­diah atau janji oleh penye­leng­gara negara terkait proyek in­frastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan, pro­yek pematangan lahan di Tia­kur, Ibukota Kabupaten MBD tahun 2011, dan proyek pemba­ngu­nan jembatan merah putih (JMP) tahun 2011.

“Saya mendukung, kalau me­mang ada bukti yang mengarah ke tipikor, setidaknya kasus-ka­sus yang sudah dilakukan pro­ses pemeriksaan terhadap saksi-saksi bisa dituntaskan,” tandas anggota DPRD Maluku,  Edison Sari­manela, ke­pada Siwalima, Rabu (18/9).

Sarimanela meminta kasus-kasus yang diusut secepatnya dituntaskan jika sudah ada dua alat bukti.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Warga Poka Dituntut 7 Tahun Penjara

“Bicara hukum itu soal alat bukti, nah kalau buktinya sudah dikan­tongi maka harus dituntaskan,” ujar politisi Hanura ini.

Anggota DPRD Maluku, Anos Yer­mias juga mendukung KPK me­nuntaskan kasus-kasus dugaan ko­rupsi di Maluku yang sementara diusut.

“Saya tidak ingin bicarakan kasus per kasus, tetapi sebagai anggota DPRD kami mendukung KPK me­nuntaskan kasus-kasus yang diusut,” ujarnya.

Kader Partai Golkar ini memberi­kan apresiasi kepada KPK, dan mengharapkan ada kapastian hukum dari kasus-kasus itu.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi juga menegaskan hal yang sama. Politisi PKB ini meminta KPK merespon harapan masyarakat agar kasus-kasus yang diusut sece­patnya dituntaskan.

“Kita mengapresiasi apa yang dila­kukan KPK dalam rangka mela­ku­kan pemberantasan terhadap ko­rupsi di Maluku. Semoga tuntas, su­paya masyarakat merasa puas,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, La Hamidi yakin KPK mengusut tuntas ketiga kasus yang sementara ditangani. “Di ne­gara ini tidak ada yang kebal hukum, yang salah ditindak,” kata La Hamidi.

Koordinator Komisi A ini juga yakin KPK tidak akan bisa diinter­vensi oleh pihak mana pun. Olehnya itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan ketiga kasus ter­sebut ke pihak KPK. “Kita serahkan kepada KPK untuk memproses hingga tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kabupaten MBD mendukung kangkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur.

Wakil Ketua Komisi C  DPRD Ka­bupaten MBD, Frits Perpera meng­apresiasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem ini menilai, lang­kah KPK sangat luar biasa.

“Ini langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,” tandas Perpera.

Perpera berharap korupsi dana pematangan lahan Tiakur diusut tuntas oleh KPK. Siapapun yang terlibat diseret ke pengadilan.

“Bagi saya ini pintu sudah ter­buka, sebagai sebagai wakil rakyat yang notabane representatif masya­rakat MBD harus memberikan duku­ngan moral untuk kasus ini dibuka lagi, sehingga ada kejelasan hukum di situ,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyele­sai­annya. Karena itu, mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.

“Ketika itu kami dari DPRD MBD sempat menanyakan itu kepada Pemkab MBD maupun kepada PT GBU. Tetapi jawaban dana itu sudah dipakai untuk pematangan lahan, dan Pemkab MBD saat itu mengaku penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan. Tapi kalau saat ini akhirnya diusut oleh penegak hu­kum, saya kira harus didukung dan apresiasi. Jika penegak hukum itu me­nemukan ada dugaan pelang­garan silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Petrus.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten MBD ini berharap, siapapun yang terlibat dalam kasus pematangan lahan diusut tuntas sampai ke peng­adilan.

“Artinya begini, kami tidak mau menuduh, semua sudah diranah hu­kum, harapan kami siapapun yang terlibat harus diusut, kami dukung,” ujar Petrus.

Dalami Aliran Dana 

Seperti diberitakan, bukti-bukti tiga kasus dugaan korupsi di Maluku sudah dikantongi KPK. Salah satu bukti kuat, yang masih didalami adalah aliran dana di ketiga kasus tersebut.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu, masing-masing penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Se­la­tan, proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD tahun 2011, dan proyek pembangu­nan JMP tahun 2011.

Sumber di KPK menyebutkan, dian­tara ketiga kasus yang dibidik, kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang sudah ada titik terang yang ditemukan penyidik.

Menurutnya,  hasil pemeriksaan di Ambon beberapa waktu lalu untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Sudah ada titik terang, siapa saja yang memberikan uang dan siapa saja menerima, kita dalami terus, belum bisa dibuka,” ujarnya, kepada Siwalima, Selasa (17/9).

Ditanya soal kasus proyek pema­tangan lahan di Tiakur, Ibukota Ka­bupaten MBD, dan proyek pemba­ngunan JMP, sumber itu memasti­kan, masih diusut. “Tetap jalan, satu per satu, pasti ditindaklanjuti,” tan­dasnya.

Tetap Jalan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati me­ngatakan, penanganan kasus ko­rupsi oleh lembaga anti rasuah itu, tetap berjalan, termasuk sejumlah kasus di Maluku.

“Semuanya jalan masih penyeli­dikan. Saya tidak bisa lihat per ka­susnya, karena perkaranya ada di tim. Tetapi yang pasti semuanya jalan,” kata Yuyuk saat dihubungi Si­walima melalui telepon seluler­nya, Minggu (15/9).

Tiga Kasus

Seperti diberitakan, dalam penye­lidikan kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur di Kabu­paten Buru Selatan, tim penyidik KPK menggarap sejumlah kontrak­tor dan pejabat Buru Selatan pada  Juli 2019 lalu. Pemeriksaan kala itu, dipusatkan di Kantor BPKP Maluku, Jalan Waihaong Pantai, Kelurahan Silale.

Langkah hukum dilakukan berda­sarkan surat perintah penyidikan  yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK yang juga Plt Pim­pinan Deputi Bidang Penindakan, Kombes R.Z Panca Putra Siman­juntak.

Sementara dalam pengusutan du­gaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, KPK sudah memeriksa anggota DPRD Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dana proyek pematangan lahan Tiakur, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusa­ha­an PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada ske­nario untuk menggarap dana terse­but. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu men­jadi Bupati MBD tidak memasukan­nya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.

Setelah Aleka, kini tunggu giliran Abas Orno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku diperiksa.

“Kalau untuk kepentingan penye­lidikan siapapun yang terkait akan dipanggil. Kalau dibutuhkan kete­rangan mantan Bupati MBD, ya pasti dipanggil,” ujar sumber di KPK.

Sumber itu,  juga kembali menga­takan, bukti-bukti mengalirnya dana pekerjaan proyek pematangan lahan di Tiakur, ke Abas dan dan adiknya Aleka Orno sudah dikantongi KPK. “Bukti-bukti yang ada masih dida­lami terus,” ujarnya.

Ia memastikan KPK serius meng­usut dugaan korupsi dana pemata­ngan lahan di Tiakur. “Ini kan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.

Sedangkan dalam pembangunan JMP, diduga terjadi mark up anggar­an cukup besar dalam proyek yang dikerjakan tiga perusahaan plat merah,  PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Tbk) dan PT Pem­bangunan Perumahan (Tbk) itu.

sJembatan dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu, mulai dibangun 17 Juli 2011. Anggaran awal yang dibutuhkan sekitar Rp.301,2 miliar, namun membengkak hingga akhir perkerjaan mencapai Rp 779,2 miliar.

“Ada laporan yang masuk, tapi masih didalami,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Rabu (11/9).

Sumber itu tak mau banyak bicara, dengan alasan laporan dugaan korupsi proyek JMP masih didalami. “Belum bisa dijelaskan, masih dikaji dulu,” ujarnya.

JMP terdiri dari tiga bagian yakni jembatan pendekat Poka dengan pan­jang 520 meter, jembatan pende­kat Galala dengan panjang 320 meter dan jembatan utama yang memiliki panjang 300 meter.

Ketinggian JMP mencapai 34,1 meter di atas permukaan laut. JMP dibangun dengan menggunakan struktur cable stayed yang diperki­ra­kan dapat bertahan 100 tahun.

Semula ditargetkan akan rampung pada tahun 2014, namun rencana itu meleset. Pekerjaan baru dirampung­kan pada akhir Februari 2016, dan diresmikan pada 4 April 2016  oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber itu juga memastikan, se­tiap laporan yang masuk ke lembaga anti rasuah ditindaklanjuti. “Pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya lagi.

Christoforus Mardjono Tjatur Las­mono yang saat itu menjadi Kepala Satker JMP dinilai bertang­gung jawab. Ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPJN XVI Ambon. (S-49)