Pemerintah Pastikan Vaksin Aman Untuk Masyarakat
Pemerintah telah menetapkan target bahwa vaksin Covid-19 akan tersedia dan terjangkau untuk masyarakat pada 2021 mendatang. Saat ini pemerintah juga sedang berupaya menyelesaikan uji klinis vaksin yang nantinya akan disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun akan memastikan bahwa vaksin tersebut telah aman digunakan sebelum diberikan kepada masyarakat.
Saat ini Indonesia melalui Bio Farma – Sinovac dan proses uji klinis fase 3 di Bandung. Kedua kerjasama Kimia Farma – G42 Uni Emirat Arab dimana uji klinis fase 3 dengan target subyek 22 ribu orang dan ketiga kerjasama PT Kalbe Farma-Genexime Korea sedang menjalani uji klinis fase 1 dan 2A di Korea dengan 60 subyek.
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 memastikan vaksin yang akan disuntikkan masyarakat sudah melalui beberapa tahap uji klinis hingga dinyatakan aman. Baik itu yang dikembangkan kerja sama dengan negara lain maupun Vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan pemerintah.
Tahapannya, dimulai dari penelitian dasar dimana ilmuwan menelusuri mekanisme potensial berdasarkan ilmu sains biomedis. Kemudian vaksin akan dibuat dalam jumlah terbatas untuk bisa memasuki uji pra klinis dan uji klinis tahap 1, 2 dan 3.
Secara rincinya dalam tahap uji praklinis dilakukan studi sel di laboratorium yaitu studi in vitro dan in Vivo untuk mengetahui keamanan bila diujikan pada manusia. Setelah itu baru memasuki uji fase 1 dimana vaksin diberikan pada sekelompok kecil orang untuk melihat respon imunitas dan kekebalan yang dipicu.
Baca Juga: Anak Melakukan Tindak Pidana, Salah Siapa?Pada fase 2, vaksin diberikan pada ratusan orang sehingga para ilmuwan dapat mempelajari lebih lanjut tentang dosis yang tepat. Pada fase 3, vaksin diberikan pada ribuan orang untuk memastikan keamanannya termasuk efek samping yang jarang terjadi dan keefektifanya. Uji coba ini melibatkan kelompok kontrol yang diberi placebo, artinya kelompok kontrol adalah masyarakat yang disuntik tapi tidak dengan cairan vaksin.
Melalui proses uji klinis tersebut, Ilmuwan dapat mengetahui apakah vaksin dapat menimbulkan efek samping atau tidak, mengingat belum ada vaksin Covid-19 yang lulus uji klinis tahap 3, kewaspadaan dan monitoring terhadap keamanan vaksin terus dilakukan.
Wiku juga memaparkan terkait risiko antibody dependant enhancement (ADE) adalah suatu kondisi reaksi tubuh karena antibodi tubuh melawan antigen yang berupa virus atau bakteri. Terkait efek samping sejauh ini hanya ditemukan pada penyakit dengue dan sejenisnya dan tidak pada virus lain. Fenomena ADE hanya terlihat pada MERS, SARS. Ebola, HIV, semata-mata ditemukan in silico dan in Vitro, dan tidak menggambarkan fenomena pada manusia.
Fenomena ADE untuk virus corona telah diselidiki sejak percobaan praklinis hingga dinyatakan aman dan baik. Namun karena adanya perbedaan antara hewan percobaan dan manusia, tentu risiko ADE pada manusia harus dilakukan investigasi secara mendalam.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan dana pengadaan vaksin covid-19 untuk tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun.
Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Ristek dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengaku setuju dengan WHO, sebab hanya vaksin yang telah teruji yang boleh didistribusikan kepada masyarakat.
Saat ini Indonesia tengah mengembangkan vaksin merah putih yang dipimpin oleh LBM Eijkman. Selain itu, PT Bio Farma juga bekerjasama dengan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac, juga sedang mengembangkan vaksin covid-19 yang diperkirakan akan diproduksi pada awal 2021.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam pengembangan vaksin covid-19, proses uji klinis merupakan tahapan yang memakan biaya yang cukup besar. Uji Klinis dilakukan setelah bibit vaksin selesai diujikan pada hewan.
Ia mengatakan, jika nanti bibit vaksin yang sudah lolos uji hewan masuk pada uji klinis manusia, di situlah diperlukan biaya yang cukup besar. Totalnya bisa mencapai Rp 30-40 miliar untuk uji klinis setiap bibit vaksin. Hal tersebut juga sudah mendapatkan keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Langkah ini tentu patut didukung agar proses uji klinis dapat berjalan dengan lancar, sehingga vaksin yang didistribusikan kepada masyarakat adalah vaksin yang sudah aman untuk dimasukkan kedalam tubuh manusia. (Oleh : Raavi Ramadhan, Pemerhati Masalah Sosial)
Tinggalkan Balasan