Pemda KKT Wajib Bayar Hutang Pihak Ketiga
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi minta Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membayar hutang yang mencapai ratusan miliar rupiah kepada pihak ketiga.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespon permintaan pendapat yang disampaikan Komisi I DPRD Maluku terhadap persoalan hutang pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jadi kalau soal hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh pemda harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, artinya jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka wajib dibayarkan oleh pemda,” tegas Nurul.
Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum, maka pemda harus menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, jika tidak, maka akan menimbulkan masalah hukum, lagipula hutang tersebut telah bertahun-tahun.
Menanggapi penegasan KPK tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra pun meminta Pemda KKT untuk dapat melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, karena telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi di Polda Maluku“Dengan adanya penegasan KPK ini, maka kita minta Pemda KKT untuk segera melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga tanpa alasan apapun,” ujar Rumra.
Menurutnya, jika Pemda KKT tidak melakukan pembayaran, maka akan tercatat pada neraca sebagai hutang yang justru akan mempengaruhi penilaian oleh BPK RI atas laporan keuangan, apalagi keseluruhan hutang telah mencapai Rp 300 miliar lebih.
Apalagi, hasil kerja pihak ketiga telah dirasakan oleh masyarakat Tanimbar seperti pasar dan bandara, sehingga perlu ada itikad baik dari pemda untuk membayar hutang tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan secara berkepanjangan. (S-50)
Tinggalkan Balasan