Pemda Keluarkan Larangan Warga & ASN Mudik Lebaran
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon melarang masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik labaran.
Selain melarang masyarakat dan ASN, moda transportasi juga dilarang beroperasi sejak tanggal 6-17 Mei mendatang.
Sementara aturan ini dikecualikan bagi armada angkut logistik dan bahan kebutuhan pokok. Sedangkan masyarakat dengan keperluan tertentu dan aparat TNI Polri serta BUMN dengan keperluan tugas masih bisa diperkenankan untuk melintas antar wilayah.
“Jadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 451-52 TAHUN 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H, terhitung sejak tanggal 6-17 Mei masyarakat dan PNS dilarang mudik,” jelas juru bicara satgas Covid-19 Maluku Doni Rerung dalam keterangan persnya kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/4)
Dikatakan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 13 Tahun 2021 dan SE Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan, maka pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut pertama mudik untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara.
Baca Juga: Polisi Intens Buru Penembak Warga Siri Sori AmalatuKedua, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
Ketiga, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; b. bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; c. bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; d. bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Keempat, SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut: a. berlaku secara individual; b. berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara; c. bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas; d. pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM; e. pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota asal; dan f. kewajiban memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.
Kelima, Posko Satgas Covid-19 Provinsi Maluku difungsikan kembali di Bandar Udara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi sesuai SOP yang ditetapkan selama pemberlakuan Surat Edaran ini.
Keenam, posko Covid-19 Kabupaten/Kota maupun desa/kelurahan tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Ketujuh, seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Kedelapan, sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali: a. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia; b. pekerja migran dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; c. pergantian awak kapal; d. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; e. kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang melaksanakan tugas; f. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; dan g. kapal penumpang dapat beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensi lainnya.
Kesembilan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes Genose di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kesepuluh, sarana transportasi udara khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali: a. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; b. operasional angkutan kargo; dan c. operasional angkutan udara perintis operasional lainnya.
Kesebelas, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes Genose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Duabelas, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/kota di Provinsi Maluku, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.
Tigabelas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal Pelni dengan rute melintasi beberapa provinsi.
Empatbelas, apabila tes acak bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 12 menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 provinsi/kabupaten/kota atas biaya sendiri.
Limabelas, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose sebagai syarat perjalanan.
Keenambelas, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan instansi terkait bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu, serta melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Tujuhbelas, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Delapanbelas, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sembilanbelas, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan dan keduapuluh, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Surat edaran telah disampaikan ke pemerintah kabupaten kota dan diharapkan dapat disosialsiasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalan pada 6-17 Mei mendatang,” tandasnya.
Berikan Sanksi
Sementara di Kota Ambon, jika ASN ngotot mudik, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengungkapkan, guna menindak lanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB terkait dengan ASN yang dilarang mudik, maka pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat (Pempus).
“Menjelang perayaan Idul-Fitri 2021 pemerinth telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik,” jelas Selanno.
Dikatakan, aturan yang diturunkan langsung oleh pempus yang kemudian diimplementasikan di Kota Ambon, bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di bangsa ini, termasuk Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku.
Disinggung terkait dengan pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan pemkot tersebut dirinya mengakui, telah melakukan koordinasi dengan pimpinan OPD guna memantau pergerakan setiap ASN.
“Kepada setiap ASN yang hendak berpergian ke luar daerah harus mendapatkan izin sampai kepada delegasi walikota yakni Sekretaris Kota Ambon,” ujarnya. (S-39/S-52)
Tinggalkan Balasan