Sejak 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres Ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Latar Belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan Covid-19.

Hal itu lantaran masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.  Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memperkuat Inpres 6 ini.

Implementasi dari pelaksanaan Inpres ini juga harus benar-benar memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Kalangan akademisi hukum di Maluku mengimbau pemeirntah daerah lebih serius menyikapi Inpres tersebut jika ingin menekan Corona di Maluku.

Para pakar hukum mengingatkan Pemda baik kabupaten maupun kota supaya menindaklanjuti Inpres harus dalam bentuk peraturan kepala daerah semisal Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Baca Juga: Nasib Kasus SPPD Fiktif Pemkot

Pada prinsipnya dalam Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan yang hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, sebab  nantinya ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.

Adanya sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan lain, selain dari pada Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Pasalnya, instruksi hanya bersifat  menghimbau dalam rangka penetapan protokol kesehatan. Dengan kata lain instruksi sifatnya himbauan sehingga tak bisa melakukan penegakan hukum.

Tidak ada pilihan lain bagi kepala daerah untuk menerjemahkan dalam bentuk instrumen apapun. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Gubernur harus mengeluarkan Peraturan Gubernur.

Selain itu, jika yang dikeluarkan hanya Instruksi Gubernur atau Walikota dan Bupati maka konsekuensi yang akan dihadapi ialah penegakan hukum protokol kesehatan tidak dapat dilakukan karena dalam instruksi tersebut tidak dapat mengandung sanksi untuk menegakan.

Tentu Inpres ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar.

Kita berharap masing-masing kepala daerah mengikuti apa yang telah diatur dalam Instruksi Presiden, sehingga apa yang menjadi tujuan utama dikeluarkannya Inpres dapat tercapai dengan baik.

Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. (**)