NAMLEA, Siwalimanews – Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Buru tahun 2023-2026 dan rencana kerja pemda tahun 2023, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  Kabupaten Buru menggelar Forum Konsultasi Publik.

Kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Bupati, Kamis (24/2) dibuka oleh Sekda Muh Ilyas Bin Hamid.

Bupati Buru dalam sambutannya yang dibacakan sekda mengatakan, pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan rancangan pembangunan daerah ini merupakan tahapan dalam penyusunan RKPD 2023-2026, sesuai instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 202, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.

Yang mana diamanatkan kepada Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah 2003-2006, yang selanjutnya disebut sebagai rencana pembangunan daerah kabupaten/kota tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menyusun rencana strategi perangkat daerah kabupaten/kota tahun 2023-2026.

“Sedangkan pelaksanaan forum konsultasi publik RKPD tahun 2023 sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan, bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala daerah dengan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” ujar Bupati.

Baca Juga: Sekot Tinjau Pembersihan Sampah di Pasar Mardika

Menurutnya, ini merupakan awal dari pelaksanaan RPD tahun 2023-2026 serta tidak lagi menggunakan RPJMD, karena sudah berakhir pelaksanaan pada tahun 2022.

Selama dua periode kepemimpinannya banyak prestasi yang telah dicapai, meskipun belum maksimal, karena dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun ketiga.

“Untuk itu secara umum, target capaian indikator makro pembangunan dari 2017 hingga 2022 telah tercapai. Namun beberapa diantaranya tidak tercapai karena dampak pandemi,” ujarnya.

Dikatakan, dengan berakhirnya RPJMD Kabupaten Buru tahun 2017-2022, maka pemda hanya memiliki dokumen RPJMD sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan di daerah.

Oleh sebab itu, untuk menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka disusunlah dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 sesuai instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2000.

“Mengingat dokumen pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih, maka sambil menunggu RPJMD Bupati terpilih  visi-misi yang digunakan dalam rencana pembangunan daerah tahun 2003-2006 dengan menggunakan visi-misi RPJMD Kabupaten Buru tahun 2005-2025,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Dandim 1506 Namlea yang diwakili Pasiter Kapten Inf M Haris Tumenggung, Kadis Pendapatan Maluku Djalaludin Salampessy, Kepala PN Namlea Zamzam Ilmi, anggota DPRD Jaidun Saanun, para asisten, Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD. dan tamu undangan lainnya. (S-31)