AMBON Siwalimanews – Sebanyak 553 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku diusulkan untuk mendapat remisi Natal.

Usulan tersebut didasari surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-1424, tanggal 4 November 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka mengungkapkan, usulan ratusan napi ini untuk memperoleh remisi Natal telah diajukan.

“Untuk remisi terbanyak ada pada Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 202 orang, kemudian  Lapas Kelas III Saumlaki 143 orang,” ungkap Nurka dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis(23/12).

Selain itu kata Nurka untuk Lapas Kelas IIB Piru 39 napi, Rutan Kelas IIB Tual 18 napi, LPKA Ambon 2 anak, LPP Ambon 20 napi, Rutan Kelas IIA Ambon 53 napi,  Rutan Kelas IIB Masohi 22 napi, Lepas Kelas III Saparua 12 napi, Lapas kelas III Banda 3 napi, Lapas Kelas III Namlea 2 napi, Lapas kelas III Wahai 2 napi, Lapas Kelas III Dobo 22 napi dan Lapas Kelas III Wonreli 13 napi.

Baca Juga: Personel Lanud Pattimura Perbaiki Gedung Gereja St Ignatius

“Untuk SK remisinya saat ini masih dalam proses ferivikasi di Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham,” tandas Nurka.

Sedangkan untuk klasifikasi besaran remisi yang diusulkan menurut Nurka, yakni, untuk remisi 15 hari sebanyak 112 napi, remisi 1 bulan 362 napi, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 71 napi dan remisi untuk 2 bulan 8 napi.

Untuk jumlah hunian napi maupun tahanan yang kini mendekam baik di lapas maupun rutan se-Maluku per 22 Desember 2021 berjumlah 1.606 orang, dengan rincian 1.293 narapidana dan 313 tahanan dari total kapasitas hunian sebanyak 1.409.

“Dari jumlah penghuni lapas maupun rutan tersebut, kasus tertinggi adalah tindak pidana perlindungan anak dengan 512 kasus (31,94 persen), kemudian narkotika 299 kasus (18,62 persen), penganiayaan 152 kasus (9,46 persen), selanjutnya korupsi 136 (8,47 persen) disusul kasus pencurian 121 (7,53) persen,” rinci Nurka.

Nurka berharap, usulan ratusan napi untuk memperoleh remisi Natal ini semuanya dapat terlaksana sehingga bisa memotivasi narapidana lain untuk terus menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan.

“Semoga yang nantinya memperoleh remisi dapat berperilaku baik, agar dapat mempermudah proses kembali ke keluarga,” harap Nurka. (S-51)