Pemburu Liar di Kawasan Manusela Segera Diproses Hukum
AMBON, Siwalimanews – Dua pemburu liar yang diamankan petugas Taman Nasional Manusela akan segera menghadapi tuntutan hukum oleh Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelaku Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, sementara diproses oleh Seksi Pengamanan dan Penegakan Hukum, KLHK,
“Sekarang dalam proses penyelidikan Seksi Gakkum Ambon, untuk dua pelaku,” jelas Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Yusfi Noor ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (27/3).
Menurutnya, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku maka proses hukum menjadi solusi terakhir. “Kita ingin memberi efek jerah dan peringatan bagi pelaku perburuan liar lainnya di dalam Kawasan Taman Nasional Manusela,” tegas Noor.
Selumnya, Tim Patroli Taman Nasional Manusela, berhasil menangkap dua orang pelaku perburuan liar di dalam kawasan hutan tersebut, Sabtu (27/3) sekitar pukul 02.30 WIT.
Baca Juga: Hakim Vonis Eks Kepsek SMPN 8 Leihitu 5 Tahun PenjaraDua pelaku yang diamankan yakni Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain mengamankan pelaku, tim patrioli juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ekor kuskus putih hasil buruan, 2 pucuk senapan angin, 1 kotak peluru ukuran 4,5 mm, 2 buah senter dan 1 buah tas untuk mengisi kuskus buruan mereka.
Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Yusfi Noor dalam pers rilisnya yang diterima redaksi Siwalima menjelaskan, pemburuan liar di dalam kawasan Taman Manusela sudah sering kali terjadi, untuk itu, pihaknya rutin melakukan patroli.
“Penangkapan pemburu liar ini adalah kali kelima, kedua orang yang ditangkap tim patroli ini adalah pemburu liar dari Waipia,” ungkap Noor.
Patroli yang dilakukan petugasnya ini kata Noor, melibatkan aparat dari Polisi Kehutanan, pegawai kontrak dan masyarakat yang menjadi mitra polisi hutan.
Untuk pelaku pemburu liar yang diamankan sebelumnya tidak diproses hukum, namun hanya mengamankan senjata mereka serta menghukum mereka untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta larangan berburu di Taman Manusela kepada masyarakat di negerinya.
“Karena himbauan untuk tidak berburu di taman ini tidak diindahkan dan masyarakat Waipia masih terus melakukan perburuan liar disini, maka kasus ini rencananya akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Noor.
Tujuan proses hukum kasus ini tambah Noor adalah untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pelaku perburuan liar lainnya, agar tidak melakukan perburuan di dalam Taman Nasional Manusela,” pungkasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan