AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Zulfikar Abdullah alias Fikar melalui penasehat hukumnya Franky Tutupary, memohon keringanan hukuman kepada majelis Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang digelar, Kamis (12/9).

Penasehat hukum terdakwa menilai, tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhi JPU, Hendrik Sikteubun terlalu berat.

Sidang tersebut dipimpim majelis hakim yang diketuai, Syamsudin La Hasan didampingi dua hakim anggota Esau Yerisitou dan Felix R. Wiusan.

Ia mengatakan, alasan memohon keringanan hukuman lantaran, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Klien kami telah mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan kasus ini. Makanya lewat persidangan yang mulia ini kami memohon keringan hukuman bagi klien kami,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Ambon Diduga Diamkan Kasus ADD-DD Asilulu

Tuntut 14 Tahun

diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/9).

Pria 29 tahun  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Njur Nabila Nawaly hingga meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIT di rumah kamar kos milik Ali Jodi di STAIN Wara Kolam Sembilan, RT.007/RW 019, Kecamatan Sirimau.

Awalnya terdakwa pergi menjemput korban di tempat kerjanya di ACC Passo untuk pulang ke kamar kos.

Ketika tiba dikamar kos, korban katakan makanan sudah habis, namun terdakwa tidak peduli, terdakwa malah pergi bermain Game di kamar kos rekan,  sementara korban sendiri di kamar kos.

Korban  menelpon terdakwa, namun ketika terdakwa pulang, dia tidak melihat korban, dia mencari  korban di tetangga sebelah.

Ketika menemui korban, korban marah dan meludahi terdakwa. terdakwa naik pitam dan langsung memukul korban dan menginjak-nginjanya.

Selanjutnya, terdakwa menampar korban dan menceciknya, setelah itu terdakwa meninggalkan korban.

Selang beberapa menit,terdakwa kembali dia kaget melihat tubuh korban sudah tergeletak di depan kamar kos dan tidak sadarkan diri.

Karena panik, terdakwa minta tolong membantu membawa korban ke rumah sakit.

Namun jiwa korban  tidak bisa ditolong, kembali terdakwa membawa korban ke rumah sakit RST  tetapi hasilnya  sama. Setelah mendengar pembelaan terdakwa majelis hakim, menunda sidang hingga, Kamis depan dengan agenda putusan. (S-49)