AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon resmi menahan tersangka pembunuh berencana atas nama Michael Dion Rahakbauw bersama barang bukti untuk diproses hukum.

Penahanan tersangka setelah berkas tahap II tersangka dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Kota Ambon dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Rahakbauw didakwa mene­waskan Valentino Gosal, warga Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban serta celana milik korban.

“Tadi sekitar pukul 11.15 WIT telah diserahkan tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Michael Dion Rahakbauw terhadap korban Valentino Gosal ke Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dan barang bukti,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/4).

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Harus Proaktif

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan lengkap.

“Penyerahan dilakukan berdasarkan surat P21: Nomor: B-530/Q.1.10/Eku.1/04/2022, tanggal 8 April 2022 oleh JPU,” ungkapnya. (S-10)