AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti soal pembayaran tunjangan khusus bagi tenaga pendidik yang berada di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) yang membutuhkan regulasi untuk mengatur pembayaran dimaksud.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan upaya untuk memperhatikan tenaga pendidik secara khusus yang mengabdi pada diwilayah 3T.

Salah satu yang perlu dilakukan untuk mendukung hal itu, dengan melakukan berkoordinasi bersama Kabupaten dan Kota untuk melihat kembali regulasi dalam rangka mendukung pembayaran tunjangan khusus bagi pendidikan atau guru yang ada didaerah  3T.

Hal ini karena berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Maluku yang mengakui jika memang telah diusulkan ke Kementerian Pendidikan, akan tetapi harus ada Peraturan Gubernur untuk mengatur besaran tunjangan khusus tersebut.

Menurut Hurasan dari hasil pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2019, dan 2020 ini menjadi cacatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan syarat dari Kementerian Pendidikan agar dapat dinikmati oleh para pendidik di daerah terpencil.

Baca Juga: Kelurahan Ahusen Wakili Maluku Ikut Lomba Kampung Iklim

Langkah ini, kata Hurasan perlu dilakukan sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah Provinsi Maluku untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama didaerah terluar dapat didukung  dengan insentif tenaga guru melalui tunjangan khusus.

“Ini penting sehingga apa yang menjadi keinginan kita untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama didaerah terluar dapat didukung  dengan insentif tenaga guru lewat tunjangan  khusus,” terangnya.

Ditambahkannya, Komisi IV mengaharapkan mudah-mudahan dengan kordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Maluku dengan Kabupaten Kota dapat menyiapkan regulasi pendidikan terkait minimal Peraturan Gubernur yang mengatur tentang besaran tunjangan khusus bagi guru 3T yang ada di MBD, KKT dan Kepulauan Aru.(Cr-2)