PEMBERLAKUAN pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di Kota Ambon, rupanya tidak berpengaruh terhadap angka peyebaran Corona. Sejak diberlakukan Juni 2020 sampai sekarang Corona Virus meningkat drastis.

Apa yang salah dari penerapan PSBB ini. Apakah pemerintah kurang sosialisasi sekaligus mengawasi sampai ke bawah terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat, ataukah kesadaran masyarakat yang kurang tentang pentingnya protokol kesehatan.

Saat ini Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang PSBB Transisi tahap IV setelah pada Minggu (30/8) PSBB tahap III berakhir.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, perpanjangan PSBB transisi untuk kali keempat ini dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 di Ambon belum bisa ditekan.

PSBB tranisisi keempat di Kota Ambon mulai diperpanjang 31 Agustus 2020). Saat penerapan PSBB transisi keempat nanti, semua pintu masuk dari dan menuju Kota Ambon akan lebih diperketat, baik melalui bandara, pelabuhan maupun jalur darat.

Baca Juga: Rebutan Kursi Ketua DPD Golkar Ambon

Terkait pengetatan pada pintu masuk keluar Kota Ambon, Pemkot sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Seperti di bandara, koordinasi dilakukan dengan TNI-AU. Di pelabuhan laut koordinasi dilakukan dengan marinir, kemudian di tempat-tempat fasilitas umum dengan polisi dan TNI-AD.

Penerapan PSBB transisi keempat kali ini sama seperti penerapan PSBB transisi sebelumnya, di mana pembatasan aktivitas sosial masyarakat akan tetap berjalan dan setiap orang yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi.

Hanya saja, penerapan PSBB transisi kali ini kata Walikota lebih diperketat lagi. Ibarat sebelumnya jaketnya itu transisi, tapi isinya itu PSBB. Jadi, penegakan disiplin betul-betul diterapkan untuk PSBB Transisi tahap IV.

Sebelum memutuskan memperpanjang PSBB transisi, Walikota telah mengisyaratkan jika penyebaran Covid-19 di Kota Ambon belum juga bisa dikendalikan. Olehnya, perpanjang PSBB transisi jalan satu-satunya untuk menekan angka corona virus terus naik.

Harus diakui, warga Kota Ambon belum sepenuhnya taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Buktinya masih terdapat pelanggaran dimana-mana. Seperti tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan lain sebagainya.

Untuk menegakan disiplin protokol kesehatan kaitan dengan sosialisasi dan teguran penggunaan masker sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 akan segera ditindaklanjuti Pemkot Ambon dengan dasar hukum penegakan disiplin Peraturan Guber­nur Nomor 42 dan Peraturan Wali­kota Nomor 25 Tahun 2020.

Walikota janji kurun waktu tiga hari kedepan, seluruh petugas terkait akan mela­kukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang difokus­kan di pasar, café, restoran dan perkantoran.

Sosialisasi di pasar akan dilaku­kan Disperindag bersama TNI. Sementara petugas Dishub dan Satpol PP dalam pengawasan keli­ling akan memantau titik perbatasan, serta kendaraan yang mengangkut penumpang kapasitas lebih dari 50 persen.

Kota Ambon sam­pai saat ini masih berada di zona merah, kita berharap seluruh komponen masyarakat patuh dan taat protokol kesehatan. Termasuk pemerintah kota Ambon juga harus meningkatkan pengawasan khusus penegakan hukum bagi yang melanggar aturan. (**)