AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon memastikan belum ada kebijakan terkait dengan batas usia tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK, namun kalau ada  akandipertimbangkan.

Bersarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa­ratur Sipil Negara (ASN) memberikan aturan batasan usia. Seseorang yang berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat jadi CPNS. Mereka nantinya akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Kepegawaian Kota dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno kepada Siwalima kemarin mengaku sejauh ini proses pendataan terus dilakukan terhadap seluruh tenaga honorer.

“Kita masih fokus pada proses pendataang, kita belum sampai pada pembatasan umur, kalau pun ada akan dipertimbangkan,” terang Selanno.

Menurutnya rencana pemerintah adalah bagaimana menjadikan tenaga honorer yang ada menjadi PNS atau pegawai PPPK pasca pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Sapteno: Pansel tak Berwenang Tentukan Sekda Definitif

“Yang pastinya kita akan lihat lagi dan berkoodinasi kalau pun ada kebijakan seperti itu namun seka­rang tim masih fokus pendataan,” terangnya singkat.

Resmi Dihapus

Diberitakan sebelumnya, resmi dihapuskan di 2023, Pemerintah Kota Ambon mempercepat pendataan tenaga honorer dan sebagai ganti­nya, tenaga honorer ini akan digan­tikan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan.

Untuk itu pemerintah pusat men­dorong pejabat pembina kepega­waian agar memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing kemudian tenaga honorer didorong mengikuti seleksi CPNS atau PPPK bagi yang meme­nuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Kota dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (9/8) mengata­kan proses pendataan sudah dilakukan paling lambat 30 September sudah diserahkan.

“Kita telah menerima surat dari Menpan terkait pendataan tenaga non ASN. BKD melakukan penda­taan. Diharapkan seluruh persyara­tan harus dimasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus 2022,” ujar Selanno.

Sebelumnya, BKK juga telah me­lakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapus­an tenaga honorer. Selain itu juta telah dilakukan mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga stra­tegis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.

“Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan para kepala sekolah.

Selanjutnya dilakukan penanda­tanga­nan mutlak oleh penjabat pejabat kepegawaian. Selanjutnya kita akan meneliti semua berkas yang masuk,” jelasnya.

Sebelumnya Pemkot telah meng­usulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K. Yang mana sebagian besarnya terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.

“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,”ujarnya.

Selano menegaskan, akan teliti dalam pemeriksaan berkas yang akan dimasukan, guna menghindari data manipulasi soal jangka waktu kerja tenaga honorer atau kontrak.

“Jangan sampe ada pegawai baru masuk, lalu dirubah masa kerjanya, padahal yang bersangkutan baru kerja. Surat pertanggung jawab mutlak dari pak walikota itu tentunya punya kekuatan, sehingga saya tidak mau ada berkas-berkas honorer yang baru masuk,” tandasnya.

Oleh karena itu lanjutnya OPD dan kepala sekolah diminta masukan data yang benar, karena pendataan pertama sudah ada didata. (S-25)