AMBON, Siwalimanews – 15 pegawai K2 yang lolos PPPK pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, ternyata berasal dari Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Koordinator ke-20 Pegawai Kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran yang tidak lolos PPPK, Jemmy Tiven, kepada Siwalima, via telepon selulernya, Selasa (23/1) mengaku, ke-15 orang itu rata-rata adalah guru dan pegawai operator yang ada di sekolah-sekolah yang ada di Kota Ambon.

“Yang lolos ini perempuan semua, kalau tidak salah. Dengan jabatan mereka, sebagai Pemula Pemadam Kebakaran, yang mana mereka ini bertugas nantinya untuk memadamkan api. Logikanya, perempuan, kuat hela/angkat slang-slang besar untuk lakukan pemadaman?,”ujarnya.

Sementara selaku pegawai kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran, dirinya bersama rekan-rekannya itu telah memiliki sertifikat khusus, bahkan dibekali dengan mengikuti pendidikan khusus di Jakarta yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Ambon.

Namun terlepas dari itu, akibat persyaratan yang tidak relevan yang diterbitkan BKD/Panselda Kota Ambon dengan persyaratan dari Kemenpan RB terkait penerimaan pegawai K2 dan Non ASN, sehingga membuka ruang bagi pegawai dari OPD lain yang mengikuti seleksi masuk pada Dinas Pemadam.

Baca Juga: Kota Ambon Peroleh Nilai Rendah Laporan Administrasi

“Kalau kemarin yang lolos itu K2 dari Pemadam, tidak jadi soal. Tapi ini dari OPD lain. Meski K2 itu diprioritaskan, bukan berarti guru bisa masuk di Dinas Pemadam Kebakaran, karena aturannya jelas, bahwa setiap pendaftar, kalau setiap itu berarti K2 dan Non ASN, kami Non ASN mendaftar pada bidang kerja yang relevan, kami mendaftar seauai bidang, yaitu Pemadam. Tapi yang terjadi, guru lolos di Pemadam, dan kami tidak satupun lolos. Ini tidak masuk akal. Padahal kami sudah dibekali bahkan disekolahkan oleh Pemerintah Kota,”tandasnya.

Dengan itu, persoalan ini dilaporkan ke Ombudsman dengan harapan, ke 15 orang itu dapat dibatalkan, karena duanggao tidak memenuhi syarat administrasi.

“Dari Ombudsman sudah menerima laporan kami dan telah menindaklanjuti laporan itu.  Hasil analisa Ombudsman, bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan               maladminiatrasi yang dilakukan Panselda. Dan mereka sementara lakukan pemeriksaan,”           ujarnya.

Tivan mengaku, bahwa saat ini, Ombudsman sementara menindaklanjuti laporan dimaksud dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang melakukan seleksi PPPK.

“Ini sekaligus meluruskan, bahwa yang kami persoalkan atau laporkan ke Ombudsman, bukan soal nilai passing grade, tetapi soal adanya dugaan Maladministrasi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 dilingkup Pemkot Ambon, yang mengakibatkan 20 pegawai kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon itu, tidak lolos,” ujarnya.(S-25)