AMBON, Siwalimanews – Satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD dr M Haulussy, Minggu (3/5), dimakamkan di Desa Hunuth.

HT (62), PDP yang meninggal diketahui diantar ke RSUD Haulussy oleh keluarga, Jumat (1/5), sekitar pukul 12.30 WIT, karena penyakit paru-paru dan sesak nafas.

Sebelumnya, satu PDP lain berinisial MCA (32) yang meninggal Jumat (1/5) dimakamkan di Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Pasca pemakaman, warga Desa Rumahtiga ramai-ramai mendatangi kantor desa. Mereka mempersoalkan pemakaman PDP yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.

Pantauan Siwalima di lokasi, warga protes terhadap penjabat Desa Rumah Tiga yang telah mengambil kepu­tusan secara sepihak mengizinkan pemakaman pasien di TPU Taeno.

Baca Juga: Tiga Hari Tracking, Gugus Tugas Kota Akui Ada yang Positif

“Kami masyarakat Desa Rumah Tiga, tidak menerima ada­nya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Dusun Taeno, karena tidak ada pemberitahuan dari pen­jabat Desa Rumah Tiga kepada masyarakat pada saat melakukan pemakaman,” ujar Christian Sei­latu, warga Desa Rumah Tiga.

Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang membenarkan kalau pasien yang meninggal dimakamkan dengan protokol Covid-19. “Sudah dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19 di Desa Hunuth,” ujar Kasrul.
Ia menjelaskan sesuai petunjuk WHO serta surat edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Haulussy, maka pasien dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Kasrul juga menghimbau kepada masyarakat tidak menolak proses pemakaman pasien dengan prosedur penanganan Covid-19.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penolakan karena lokasi pemakaman khusus pasien terkonfirmasi, PDP, ODP belum ada di Maluku,” tandasnya. (S-21/S-39/Mg-7)