AMBON, Siwalimanews – Satu lagi pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD dr M Haulussy, meninggal dunia. Korban HT (62) meninggal Minggu (3/5), sekitar pukul 09.00 WIT.

HT diketahui diantar ke RSUD M Haulussy oleh pihak keluarga, Jumat (1/5), sekitar pukul 12.30 WIT, karena penyakit paru-paru dan sesak nafas.
Setibanya di ruang intalasi gawat darurat, pasien HT langsung ditangani oleh dokter spesialis paru dan ahli dalam,  karena pasien mempunyai riwayat penyakit paru-paru, sesak nafas dan DBD. Setelah ditangani dokter, pasien juga langsung menjalani pemeriksaan rapid test.
Hasil rapid test pasien positif. Mantan PNS kemudian diisolasi sesuai dengan standar penanganan pasien Covid-19. Pasien juga diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar kota.
“Jadi satu pasien dengan status PDP meninggal dan sudah dimakamkan sesuai dengan prosedur penanganan pasien Covid-19,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Maluku Melky Lohy dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (3/5).
Menurutnya sebelum meninggal tim medis telah mengambil swab spesimen dari pasien ini dan sudah di kirim ke Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan di Jakarta.
“Kita masih tunggu hasil uji lab dari Balitbang Kementerian Kesehatan,” ujar Lohy.
Sementara itu ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Maluku, Kasrul Selang membenarkan kalau pasien yang meninggal merupakan PDP.
“Jadi pasien sudah dimakamkan pada dengan prosedur penanganan Covid-19 di desa Hunuth, Minggu (3/5),” ujar Kasrul.
Ia menjelaskan sesuai petunjuk WHO serta surat edaran yang dikeluarkan pihak RSUD dr M Haulussy, maka pasien dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Kasrul juga menghimbau kepada masyarakat tidak menolak proses pemakaman pasien dengan prosedur penanganan Covid-19.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penolakan karena lokasi pemakaman khusus pasien terkonfirmasi, PDP, ODP belum ada di Maluku,” tandasnya.

Sebelumnya, satu pasien positif versi rapid test berinisial MCA (32), meninggal dunia di tempat yang sama, Jumat (1/5).

“Karena hasil rapid test-nya positif, maka sesuai standar kesehatan Covid -19 pasien harus masuk ke ruang isolasi,” ungkap dokter yang tak mau namanya ditulis, di RSUD Haulussy, Jumat (1/5).

Dijelaskan, pasien ini meninggal dunia pada pukul 05.00 WIT di ruang isolasi RSUD Haulussy dan langsung ditangani proses pemakamannya dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Umum di Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada pukul 10.00 WIT dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Ambon.

Baca Juga: Geger, Pria Pingsan di Toko HP Dikira Terpapar Corona

Kendati begitu, puluhan warga Ru­mah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon mem­pro­tes pemakaman MCA di TPU Du­sun Taeno.

Kedatangan mereka sekitar pukul 13.20 WIT di Kantor Desa Rumah Tiga itu, diterima oleh Camat Teluk Ambon, Ema Waliulu.

Pantauan Siwalima di lokasi, warga protes terhadap penjabat Desa Rumah Tiga yang telah mengambil kepu­tusan secara sepihak mengizinkan pemakaman pasien di TPU Taeno.

“Jadi kami masyarakat Desa Rumah Tiga, tidak menerima ada­nya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Dusun Taeno, karena tidak ada pemberitahuan dari pen­jabat Desa Rumah Tiga kepada masyarakat pada saat melakukan pemakaman,” ujar Christian Sei­latu, warga Desa Rumah Tiga. (S-21/S-39/Mg-7)