AMBON, Siwalimanews – Pelyanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam masa pandemik Covid-19 ini dioptimalkan. Para petugas yang melayani tidak diberlakukan 50 persen, melainkan 100 persen.

Hal tersebut diungkapkan kela DPMPTS Kota Ambon, Nanda Louhenapessy. Dirinya menuturkan, pelaksanaan pelayanan 100 persen tersebut, bukan kebijakan sepihak dari dinas sendiri, namun kebijakan dari pusat.

“Kalau PTSP dari awal memang dari awal ada surat edaran nasional kita sesuaikan, tapi setelah 2 minggu PTSP itu tugas 100 persen bukan lagi 30 persen dan bukan lagi 50 persen,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (18/11).

Diakuinya, pelayanan 100 persen baru dilaksanakan hanya oleh dinasnya saja, tidak dengan dinas lain yang berada di bawah pantauan  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dengan pertimbangan pelayanan perijinan yang banyak.

“100 persen sampai sekaarang baru PTSP,” tukasnya.

Baca Juga: Kejari Malteng Raih Penghargaan Menpan RB

Meski dilaksankan 100 persen, menurutnya, pelayanan tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, guna untuk menghindari pertumpahan klaster baru, ketika mengurus perijinan pada DPMPTSP.

“Tetap melakukan protokol kesehatan, jadi di ptsp sampai dengan minggu kemarin kita sudah menyesuaikan ruang pelayanan lagi,” ungkap Louhenapessy.

Menutupnya, Louhenapessy mengungkapkan pengaturannya dimulai dengan setiap orang yang hendak melakukan transaksi dan pengurusan diharuskan, mengambil nomor antrian agar tidak terjadi penumpukkan.

“Jadi semuanya memang untuk mendapat nomor antri diluar jenis pelayanan tetap di dalam, jadi ruang di dalam tetap sudah difungsikan mana untuk pembayaran dan mana untuk mengambil izin itu semuanya sudah jadi tetap kita fungsikan pengusaha dan mahasiswa untuk penilitian sudah diatur tempatnya,” tutupnya. (Cr-6)