Pelauw dan Kariu Sepakat Tapal Batas Diselesaikan Secara Hukum
AMBON, Siwalimanews – Sengketa lahan yang menjadi pemicu utama bentrokan yang terjadi antara Desa Kariu dan Dusun Ori Desa Pelauw, di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Sata ini, kedua desa yang bertikai sepakat untuk menenyelasaikan masalah tabal batas tersebut melalui jalur hukum.
Hal ini disampaikan dalam dialog interaktif yang diikuti Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat bersama, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo dan Wakil Sekretaris Umum Sinode GPM Pendeta Rudy Rahabeat.
Dalam dialog tersebut Ohoirat mengaku, konflik tapal batas antara warga Kariu dan Dusun Ori Desa Pelauw saat ini dalam proses penyelidikan. Masyarakat sendiri sepakat agar konflik tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
“Forkompimda yang turun langsung tatap muka dengan masyarakat Pelauw, Ori dan Kariu sepakat persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,” jelas Kabid.
Baca Juga: Yayasan Ina Ama GPM Salurkan Bantuan bagi Warga KariuPolda Maluku saat ini menurut Kabid, telah melaksanakan operasi Aman Nusa 1 untuk penanganan konflik Pelau-Kariu.
Sementara menyangkut peredaran senjata api, Polda Maluku telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat menyerahkannya secara baik-baik.
“Kita sudah meminta masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang masih disimpan, apabila diserahkan tidak akan diproses hukum dan apabila tertangkap akibat di razia /sweeping oleh petugas, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kabid.
Di tempat yang sama, Pendeta Rudy Rahabeat mengatakan, terkait persoalan konflik kemanusiaan tersebut, masalah pengungsi harus menjadi perhatian bersama saat ini.
“Yang kita harus perhatikan dalam pertikaian tersebut yaitu adalah masalah pengungsi, karena itu adalah hal yang paling krusial,” ujarnya.
Rudi mengaku, bicara mengenai hukum atau tindakan hukum, merupakan kewenangan pihak kepolisian. Hanya saja saat ini perlu ada solusi agar warga Kariu bisa kembali ke kampung halaman mereka.
“Yang menjadi perhatian bersama bagaimana warga Kariu bisa balik ke tanah adatnya. Karena kita adalah warga bangsa dan masyarakat Indonesia kita harus patuh kepada hukum di negara ini,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sepakat, bahwa warga yang membawa senjata api agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengenai pos polisi untuk pengamanan Desa Kariu haruslah pos yang permanen,” pintanya.
Rudi juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pemerintah melalui kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, yang sangat menyesalkan terjadinya konflik antar warga tersebut.
“Hal yang terjadi di Kariu sangat kita sesalkan, akan tetapi sudah terjadi. Tentang persoalan ini adalah tanggung jawab kita semua tokoh agama dan tokoh masyarakat,” sebutnya.
Menurutnya, langkah kedepan yang harus dilakukan adalah bagaimana masyarakat bisa hidup secara berdampingan dengan aman, nyaman dan tentram.
“Kita harus tahu bahwa persoalan Ori dan Kariu bukanlah masalah agama, akan tetapi murni persoalan ini adalah masalah batas tanah,” tandasnya. (S-10)
Yang penting Orang Kariu su dibantai dolo…baru pake cara “hukum”…hukum tae kucing