AMBON, Siwalimanews –  Gadis remaja berusia 18 tahun yang masih berstatus pelajar pada salah satu SMA di Kota Ambon, menjadi sasaran pelampiasan seksual sejumlah lelaki hidung belang.

Parahnya lagi pelecehan seksual yang dialami korban, dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI, dimana salah satu dari oknun TNI tersebut diduga merupakan ayah biologis dari korban.

Ketiga Oknum TNI tersebut masing-masing, Serda SS  (diduga ayah kandung), Prada YS dan Prada AHB. Selain 3 oknun TNI, terdapat juga 3 warga sipil yang juga masih berstatus kerabat korban.

Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/6) mrmbenarkan informasi tindakan asusila yang dilakukan oknum TNI di Ambon tersebut.

Namun, menurutnya perbuatan asusila tersebut tidak dilakukan secara bersama sama, namun dengan fakta maupun kronologis yang berbeda.

Baca Juga: 445 P3K di Lingkup Pemkot Terima SK Pengangkatan

“Dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya, 3 oknum ini juga tidak semuanya berasal dari Kodam Pattimura, hanya prajurit jajaran Kodam XVI Pattimura yang terlibat, yaitu Serda SS dan Prada YS, sedangkan Prada AHB anggota Kodam XIII Merdeka,” jalas Kapendam.

Kapendam menjelaskan, tindakan yang dilakukan 3 Oknum TNI tersebut, yang mana untuk Serda SS yang diduga adalah ayah biologis Korban melakukan tindakan pelecehan kepada korban pada April 2023 lalu.

Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada tahun 2019, saat status mereka berdua masih warga sipil belum menjadi TNI dan itudilakukan atas dasar suka sama suka. Kini ketiga oknum ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Tidak semua pelaku melakukan tindakan rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI Pattimura, namun atas perbuatannya tersebut kita sudah ambil langkah tegas dengan mengamankan mereka untuk proses lebih lanjut,” ungkap kapendam.(S-10)