Pelanggaran PSBB Digiring ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Ambon masih zona merah, angka penyebaran virus corona meningkat tajam. Pemkot Ambon tak ingin main-main dan bersikap toleransi. Setiap pelanggaran Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak tegas dan digiring ke pengadilan.
Bukti tindakan tegas itu dinyatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan melakukan tinjauan pada sejumlah titik ruas jalan di Kota Ambon, pasca penerapan PSBB transisi tahap V
Pantauan Siwalima, Selasa (15/9) walikota saat didampingi sejumlah pejabat eselon II dan Satpol PP melakuan sidak di ruas jalan Tugu Trikora, Ia langsung menindak tegas sopir angkot Latuhalat yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen,
Bentuk tindakan tegas yaitu, dengan membuat surat tilang kepada angkot tersebut untuk selanjutnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 September mendatang.
Hampir pada sejumlah ruas jalan ditemukan sopir angkot mengangkut penumpang melebihi 50 persen.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Malteng Sepakat Revisi Perbup Nomor 30Selanjutnya diseputaran jalan AM Sangadji, depan Gereja Silo terlihat banyak sekali petugas yang turun langsung menindaki sejumlah pengguna lalu lintas dan warga masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan baik berupa penggunaan masker mengangkut penumpang melebihi 50 persen. Dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker diperintahkan push-up
Laouhenapessy kepada wartawan di sela-sela kesibukannya mengatakan, Pemkot Ambon dalam masa PSBB transisi tahap V ini lebih serius dalam menerapkan sejumlah sanksi yang telah ditetapkan.
Sanksi yang diberikan itu melibatkan unsur TNI/Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan operasi justisia sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita betul-betul menerapkan penegakan disiplin lewat upaya justisia. Jadi kalau yang tidak pakai masker ada dua kemungkinan, bisa saja dia kena sanksi sosial (push-up) atau yang kedua dia denda lewat mekanisme pengadilan yaitu kita menggunakan mekanisme tepiring,” tegasnya.
Dengan pendekatan pentahelix, walikota berharap, agar pandemi di kota Mabon dapat terselesaikan, sebab baginya tujuan dari pelaksanaan penindakan kedisiplinan untuk memberi efek jerah bagi masyarakat.
“Tujuan cuma satu meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat untuk betul-betul secara sinergik satu dengan yang lain memutus mata rantai penyebaran covid itu,” tandasnya.
Walikota kembali menambahkan, masyarakat sadar protokol kesehatan jika ada petugas. Masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya taat pada protap kesehatan dalam masa pandemi.
Walikota Ambon mengakui, dari hasil pantauan sejauh ini kesadaran akan penggunaan masker di masyarakat sudah sangat baik. Namun ada kemungkinan yang dilakukan tersebut dikarenakan takut terhadap teguran yang diberikan oleh petugas.
harus Dioptimalkan
Sementara itu, anggota DPRD fraksi Nasdem Mourits Tamaepa menyampaikan, memasuki PSBB transisi ke V Proses eksekusi dilapangan harus lebih dioptimalkan.
Menurutnya, pemantauan yang dilakukan oleh gugus tugas jangan hanya pada spot-spot titik keramaian.
“Jika di desa dapat melibatkan pemerintah negeri, bahkan Babinkantibmas dan Babinsa dalam proses eksekusi terhadap masyarakat yang melanggar aturan,” katanya.
Ia memberikan apresiasi bagi pemkot untuk bertindak tegas, namun sehingga masyarakat menjadi taati protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan