AMBON, Siwalimanews – Ambon masih zona merah, angka penyebaran virus corona meningkat tajam. Pemkot Ambon tak ingin main-main dan bersikap toleransi. Setiap pelanggaran Pene­rapan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak tegas dan digiring ke pe­ngadilan.

Bukti tindakan tegas itu dinyata­kan Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy dengan melakukan tin­jau­an pada sejumlah titik ruas jalan di Kota Ambon, pasca penerapan PSBB transisi tahap V

Pantauan Siwalima, Selasa (15/9) walikota saat didampingi sejumlah pejabat eselon II dan  Satpol PP me­lakuan sidak di ruas jalan Tugu Tri­kora, Ia langsung menindak tegas sopir angkot Latuhalat yang meng­ang­kut penumpang melebihi 50 per­sen,

Bentuk tindakan tegas yaitu, de­ngan membuat surat tilang kepada angkot tersebut untuk selanjutnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 September mendatang.

Hampir pada sejumlah ruas jalan ditemukan sopir angkot mengang­kut penumpang melebihi 50 persen.

Baca Juga: 647 KK Segera Terima Pencairan  Dana Gempa Tahap Pertama

Selanjutnya diseputaran jalan AM Sangadji, depan Gereja Silo terlihat banyak sekali petugas yang turun langsung menindaki sejumlah pengguna lalu lintas dan warga mas­yarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan baik berupa penggunaan masker mengangkut  penumpang melebihi 50 persen. Dan untuk mas­yarakat yang tidak menggunakan masker diperintahkan push-up

Laouhenapessy kepada wartawan di sela-sela kesibukannya mengata­kan, Pemkot Ambon dalam masa PSBB transisi tahap V ini lebih serius dalam menerapkan sejumlah sanksi yang telah ditetapkan.

Sanksi yang diberikan itu melibat­kan unsur TNI/Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksa­nakan operasi justisia sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum pro­tokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita betul-betul menerapkan pene­gakan disiplin lewat upaya jus­tisia. Jadi kalau yang tidak pakai mas­ker ada dua kemungkinan, bisa saja dia kena sanksi sosial (push-up) atau yang kedua dia denda le­wat mekanisme pengadilan yaitu kita menggunakan mekanisme tepi­ring,” tegasnya.

Dengan pendekatan pentahelix, walikota berharap, agar pandemi di kota Mabon dapat terselesaikan, sebab baginya tujuan dari pelaksa­naan penindakan kedisiplinan untuk memberi efek jerah bagi masyarakat.

“Tujuan cuma satu meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat untuk betul-betul secara sinergik satu dengan yang lain memutus mata rantai penyebaran covid itu,” tandasnya.

Walikota kembali menambahkan, masyarakat sadar protokol keseha­tan jika ada petugas. Masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya taat pada protap kese­hatan dalam masa pandemi.

Walikota Ambon mengakui, dari hasil pantauan sejauh ini kesadaran akan penggunaan masker di masya­rakat sudah sangat baik. Namun ada kemungkinan yang dilakukan ter­sebut dikarenakan takut terhadap teguran yang diberikan oleh petu­gas.

harus Dioptimalkan

Sementara itu, anggota DPRD fraksi Nasdem Mourits Tamaepa menyampaikan, memasuki PSBB transisi ke V Proses eksekusi dilapa­ngan harus lebih dioptimalkan.

Menurutnya, pemantauan yang dilakukan oleh gugus tugas jangan hanya pada spot-spot titik keramaian.

“Jika di desa dapat melibatkan pemerintah negeri, bahkan Babinkantibmas dan Babinsa dalam proses eksekusi terhadap masyarakat yang melanggar aturan,” katanya.

Ia memberikan apresiasi bagi pemkot untuk bertindak tegas, namun sehingga masyarakat menjadi taati protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Mg-5)