Pelaku Rudapaksa Ancam Bunuh Korban
AMBON, Siwalimanews – Pelaku rudapaksa anak usia 13 tahun di Tanimbar akhirnya dibekuk pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
Pelaku yang merupakan seorang kakek berinisial LS (74) di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu, tega rudapaksa anak umur 13 tahun.
Korban bahkan disetubuhi berulang kali di rumah tersangka, yang jauh dari perkampungan warga.
Lelaki Lansia itu tak hanya rudapaksa korban secara berulang, dia mengancam akan membunuh korban bila dirinya melaporkan ke orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku yang berprofesi petani itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak 28 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Polisi Mulai Garap Upah Nakes RSUD Haulussy, Usut PenyimpanganMenurut Kasat, aksi bejat LS dilakukan berulang kali, tepatnya di rumah milik pelaku sendiri.
“Secara berulang, bertempat di rumah pelaku yang terletak di luar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih anak-anak,” kata Kasat, Jumat (12/1).
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah selesai melakukan persetubuhan korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan bejat tersebut.
“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” tambah Handry.
Peristiwa itu kemudian terungkap ketika salah seorang keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah tersangka.
Ibu korban lantas melaporkan ke kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat.
Saat ini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap oleh Polres Kepulauan Tanimbar.
“Dengan adanya Kolaborasi tersebut, sehingga dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Hingga pada tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Handry.
Atas perbuatannya, pelaku LS diterapkan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S-26)
Tinggalkan Balasan