Ambon, Siwalima

Wa Pia tega menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang. Akibat perbuatannya, dia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/11).

Dalam persidangan, Jaksa S Ariyani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo pasal 76 huruf 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman empat tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp. 100 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.

Jaksa S Ariyani dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menyebutkan, terdakwa melakukan aksinya dua kali pada 26 Januari 2020 dan 9 Mei 2020 terhadap korban R dan O.

Baca Juga: Tolak 20 Tahun Bui, Faradiba Ajukan Kasasi

Kejadian itu terjadi di penginapan Puncak Asrama, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa menawarkan korban R dan O pada lelaki hidung belang dengan mengiming-imingi para korban dengan bayaran Rp 400 ribu. Namun, terdakwa hanya memberikan para korban uang Rp 100 ribu.

Terdakwa bahkan menawarkan kedua korban yang masih dibawah umur itu melalui media sosial facebook.

Terdakwa melanggar pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki dibawah umur.

Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa, Dominggus Huliselan mengatakan, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mengaku tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Kata Huliselan, terdakwa mengaku korban datang beberapa kali menawarkan diri. dengan alasan, mencari uang untuk kebutuhan membayar kos.

“Mereka  datang beberapa kali. Kata korban untuk kebutuhan kos,” jelasnya. (S-49)