AMBON, Siwalimanews – Hasan Slamat alias Tete Ata, terdakwa tindak pidana rudapaksa dan pencabulan secara berlanjut terhadap seorang bocah di bawah umur divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 10 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Liliya Heluth didampingi Ingrid Louhenapessy yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang berlangsung, Senin (18/9) menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Hasan Slamat alias Tete Ata degan hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dala tahanan,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.

Baca Juga: DPRD Minta Inspektorat Tranparan Soal Hasil Audit Mess Maluku

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, perbuatan terdawka terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar bulan April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada pihak kepolisian.(S-26)