Pelaku Pencabulan Bocah Ditahan Polisi
DOBO, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kepulauan Aru berhasil membekuk pelaku pencabulan atas nama AN warga, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
AN diduga telah mencabuli bunga (bukan nama sebenarnya) bocah 4 tahun di rumahnya, Senin 9 Januari sekitar pukul 17.00 WIT.
Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan becat AN kepada ibunya. Tidak terima masa depan anaknya di rusak, orang tua korban kemudian melaporkan ke Mapolres Aru.
“Kasus ini sudah resmi dilaporkan oleh orang tuanya dan tertuang dalam laporan polisi nomor: 1.LP/B/16/I/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tertanggal 10 Januari,” terang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru melalui KBO Reskrim, Ipda Kaleb Rumtutuly kepada Siwalima kemarin.
Ia ceritakan hasil pemeriksana sementara, saksi mengaku kalau pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya.
Baca Juga: Jaksa akan Garap Saksi Uang Makan Minum RS Haulussy“Orang tua korban menjelaskan ketika korban buang air kecil, sempat mengeluh rasa sakit pada bagian kelamin, kemudian orang tua korban menanyai “kamu jatuh” jawab korban “tidak ma” setelah itu korban bercerita bahwa korban dibawa oleh pelaku AN di rumahnya,” terang Kaleb.
“Korban juga menceritakan ke ibunya, pelaku memegang kelaminnya kemudian memasukan jari ke lubang kemaluan korban,” lanjut Kaleb menurikan perkataan orang tua korban.
Setelah itu, lanjutnya ibu korban yang mendengar cerita anaknya, langsung marah dan mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kejadian namun terlapor tidak mengakuinya.
“Pelaku sempat mengelak melakukan perbuatannya ketika ditanya oleh ibu korban,” ujar Kaleb.
Tidak puas dengan jawaban pelaku, Kaleb mengaku, orang tua korban kembali ke rumahnya. Setelah itu datanglah saksi I atas nama Oca dan saksi 2 Merli menemui orang tua korban.
“Kedua saksi menceritakan kalau mereka sempat menyaksikan perbuatan bejat pelaku melakui jendela kamar dan melihat pelaku bersama korban di dalam kamar,” ungkapnya.
Mendapat pengakuan dari para saksi, orang tua korban kemudian mendatangi Mapolres Aru untuk memproses perbuatan pelaku.
“Kita setelah mendapat laporan, pelaku kemudian langsung kita bekuk dan ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (S-11)
Tinggalkan Balasan