Pelaku Pembunuhan Warga Waiheru di JMP Akhirnya Diadili
AMBON, Siwalimanews – RBR, salah satu pelaku pembunuhan warga Waiheru Firman Tole di atas jembatan merah putih (JMP), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (8/9). Jadwal sidang pemuda 16 tahun itu dipercepat lantaran usianya yang masih di bawah umur. Selain RBR, pelaku lain yakni Ahdin Pattilouw alias Adi (21) masih menunggu pelimpahan berkas berikut dakwaan ke pengadilan.
Dalam sidang yang dipimpim hakim Rahmad Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, Chrisman Sahetapy dalam dakwaannya mengungkap kronologis kejadian. Sahetapy menjelaskan, tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang ini terjadi 18 Agustus 2021 tepatnya di atas JMP, Kota Ambon.
Awalnya terdakwa Ahdin Pattilouw, datang ke rumah korban Firman Tole, di kawasan Waiheru, untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras.
“Korban dan terdakwa Ahdin Pattilouw pergi membeli sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk bersama-sama mengkonsumsi miras tersebut. Tak lama kemudian korban dan terdakwa Ahdin meninggalkan rumah menuju ke rumah terdakwa RBR untuk bersama-sama datang menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di Hotel Sahabat tepatnya dikamar 310 dengan tujuan melanjutkan miras,”ungkap JPU.
Sampai di hotel Sahabat, pesta miras dilanjutkan, tak lama kemudian terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel. Sontak korban marah dan menegur terdakwa dengan mengatakan “kaya orang kampung saja e”.
Baca Juga: Edar Ganja, Warga Mardika Diringkus PolisiTeguran tersebut ternyata membuat terdakwa kesal. Usai konsumsi miras, kedua terdakwa dan korban, pulang berbonceng tiga dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Ahdin Pattilouw dengan melewati atas JMP. Diperjalanan korban dan terdakwa Ahdin terlibat cekcok, hingga tiba di atas JMP yang merupakan TKP.
Terrdakwa Ahdin langsung menghentikan laju sepeda motor dan mengainiaya korban dibantu terdakwa RBR hingga korban jatuh pingsan.
“Melihat posisi korban yang sudah terjatuh di jalan raya, terdakwa Ahdin Pattilouw lari dan melompat ke bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa RBR untuk mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar di buang ke air laut. Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan agar jatuh ke bawah air laut. Namun, kedua terdakwa ini tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP,”pungkasnya.
Usai melakukan aksinya itu kedua terdakwa, kembali ke hotel Sahabat dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Fahmi.
Dalam pebuatan tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-45)
Tinggalkan Balasan