AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil menangkap HDP pelaku pembunuhan terhadap korban Schwarkof Etus Kainama yang terjadi di kawasan Lorong Rumah Tingkat, Kudamati, pada Senin (25/10) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (1/11) membenarkan peristiwa penangkapan itu. Pelaku dibekuk tim buser Polresta pada, Kamis (28/10).

Menurutnya,  pelaku ini diduga menganiaya korban Schwarkof Etus Kainama hingga tewas. Kasus itu sendiri baru dilaporkan keluarga korban ke Polresta Ambon pada Rabu (27/10).

“HDP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” ungkap Kasubag.

Kasubag membeberkan, kejadian ini bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Tiba tiba terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya SR (saksi-red) yang berujung perkelahian, dimana korban mencoba memukul SR, namun berhasil dihindari.

Baca Juga: Cegah Korupsi, DPRD Gandeng KPK Gelar Sosialisasi

“Dari konsumsi miras, akhirnya berujung salah paham yang kemudian korban mau memukul saksi RS, namun menghindar. Dilokasi kejadian terdapat rekan-rekan lain yang melerai dan menyuruh saksi untuk lari agar tidak dipukul korban,” beber Kasubbag.

Saksi yang merasa terancam kata Kasubag, kemudian berlari meninggalkan lokasi tempat miras, namun dikejar oleh korban. Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku HDP. Pelaku yang berniat melerai, justru dipukul oleh korban sebanyak dua kali.

Tak tinggal diam, pelaku membalas pukulan korban sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban terjatuh taksadarkan diri, hingga dikabarkan meninggal dunia.

“Pelaku bermaksud melerai, namun korban langsung memukul pelaku sebanyak 2 kali, lalu pelaku membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali mengenai wajah korban, kemudian korban langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasubag.

Pasca kejadian keluarga korban melapor ke Polresta Ambon. Polisi yang mendapat laporan lalu meringkus pelaku, pada Kamis (28/10). Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkas Kasubag. (S-45)