Pelaku Pembunuhan di Haruku Dituntut 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa menuntut terdakwa Jecky Mustamu 12 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Daniel Tahya di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/7). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rutan.
“Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tandas jaksa Rian Joze Lopulalan.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang terhadap korban, dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Jecky melakukan pembunuhan itu pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.
Baca Juga: Konsumsi Ganja, Dua Mahasiswa DisidangkanKejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesmanuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang panjang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.
Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.
Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan